Tuesday, November 24, 2015

Istilah-Istilah Yang Harus Diketahui Agent Property



Bagi seorang agent property pemula, hal apa saja yang harus mereka ketahui?. Pada bidang property banyak istilah-istilah yang akan dijumpai, namun istilah-istilah yang harus diketahui terlebih dahulu adalah sebagai berikut :


AJB
Akta Jual Beli. Akta yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilkan atas sebuah aset dan sah secara hukum, karena nama di sertifikat telah diganti menjadi nama pembeli.

Anami
Apartemen sederhana milik. Kelasnya ada di antara rusunami dengan apartemen/kondominium.

Bepertarum
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan.

BBN
Bea Balik Nama.

BPHTB
Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan.

BPN
Badan Pertanahan Nasional.

Ekslusif
Hanya kita agent, kalau laku sama pemilik rumah atau agent lain, kita tetap akan dapat komisi dari penjual rumah.

Fasum
Fasilitas Umum seperti lapangan bermain, taman.

Fasos
Fasilitas social seperti pos yandu, pos kesehatan atau mesjid.

FLPP
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

GSB 
Garis Sempadan Bangunan, adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui dalam membangun bangunan ke arah GSJ (jarak minimal antara bangunan dengan jalan).

GSJ
Garis Sempadan Jalan, atau garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.

HGB
Hak Guna Bangunan.

HGU 
Hak Guna Usaha.

HPL
Hak Pengelolaan Lahan.

IMB
Izin Mendirikan Bangunan. Diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan properti.

IPB
Izin Penggunaaan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah properti selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan.

Kanto
Kantor toko

KMB
Kelayakan Menggunakan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB (5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal) terhadap pemenuhan persyaratan kelayakan untuk berfungsinya bangunan.

KPR
Kredit Pemilikan Rumah.

KPA
Kredit Pemilikan Apartemen.

KDB
Koefisien Dasar Bangunan, yaitu angka persentase perbandingan luas bangunan yang bisa dibangun terhadap luas tanah yang tersedia, sesuai rencana tata kota. Misalnya, KDB 50%, luas lahan 1000 m2. Berarti luas lahan yang dapat dibangun hanya 500 m2, sisanya digunakan untuk ruang terbuka hijau dan resapan air.

KLB
Koefisien Lantai Bangunan, yaitu perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.

LTV
Loan to Value. Rasio antara nilai kredit terhadap agunan pada saat awal pemberian kredit.

NJOP
Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. NJOP seringkali diasumsikan sebagai harga terendah atas properti. Biasanya properti yang dijual dengan harga 1,5 hingga dua kali lipat dari harga NJOP.

NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak.

Open Listing
Pemilik milik rumah boleh ikut menjual rumahnya, atau memakai juga agentt yang lain.

PPh 
Pajak Perolehan penghasilan.

PBB
Pajak Bumi dan Bangunan.

PPAT
Pejabat Pembuat Akte Tanah

PPJB
Pengikatan Perjanjian Jual Beli, yakni perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli dimana masih sebatas kesepakatan saja dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. Dengan demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi. PPJB biasanya dilakukan agar tidak dibeli oleh pihak lain.

PPN
Pajak Pertambahan Nilai.

RAB
Rancangan/Rencana Anggaran Biaya, yaitu ringkasan perkiraan pengeluaran dan pemasukan dalam pengerjaan sebuah proyek properti. Melalui RAB ini bisa ditentukan beberapa hal, diantaranya harga jual yang layak, paket investasi, perkiraan keuntungan, durasi pengerjaan, dan lain-lain.

Ruko
Rumah toko

Rukan
Rumah Kantor

Rusunami
Rumah Susun Sederhana Milik.

Rusunawa
Rumah Susun Sederhana Sewa.

SBDK
Suku Bunga Dasar Kredit

SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan.

SHGB
Sertifikat Hak Guna Bangunan.

SHM
Sertifikat Hak Milik.

SIPPT
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah, yakni  izin dari gubernur terhadap penggunaan tanah bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5000 m2 atau lebih.

SMF
Secondary Mortgage Facility.

SOHO
Small Office, Home Office atau hunian yang juga dijadikan sebagai kantor.

SPPT
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

SPOP
Surat Pemberitahuan Objek Pajak.

TDP
Tanda Daftar Perusahaan. Diberikan dinas pemerintahan kepada perusaahaan yang telah disahkan pendaftarannya.

UUPA

Undang-undang Pokok Agraria

1 comment:

  1. Terima kasih infonya, bisa disimpan untuk dipelajari dan diingat karena sering muncul dalam bisnsi property. apalagi saat Kemajuan property sedang pesat-pesatnya

    ReplyDelete