Ketika
kita akan membangun sebuah gedung atau rumah, yang pertama kali kita urus
adalah masalah perizinan, seperti IMB. Selain mengurus IMB, kita perlu tahu
juga seputar aturan-aturan mengenai bangunan. Ketentuan ini sebenarnya sudah
diatur oleh pemerintah. Aturan ini biasa disebut dengan Peraturan Bangunan
Setempat (PBS), yang setiap daerah mempunyai peraturan tersendiri.
GSB ( Garis
Sempadan Bangunan )
Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah
suatu aturan oleh pemerintah daerah setempat yang mengatur batasan lahan yang
boleh dan tidak boleh dibangun. Bangunan yang akan didirikan tidak boleh
melampaui batasan garis ini. Misalnya saja, rumah anda memiliki GSB 3 meter,
artinya anda hanya diperbolehkan membangun sampai batas 3 meter tepi jalan
raya.
GSB ini berfungsi untuk menyediakan lahan sebagai daerah hijau dan resapan air, yang pada akhirnya menciptakan rumah sehat. Karena rumah akan memiliki halaman yang memadai sehingga penetrasi udara kedalam rumah akan lebih optimal. Selain itu, dengan adanya jarak rumah anda dengan jalan di depannya, privasi anda tentunya akan lebih terjaga.
GSB ini berfungsi untuk menyediakan lahan sebagai daerah hijau dan resapan air, yang pada akhirnya menciptakan rumah sehat. Karena rumah akan memiliki halaman yang memadai sehingga penetrasi udara kedalam rumah akan lebih optimal. Selain itu, dengan adanya jarak rumah anda dengan jalan di depannya, privasi anda tentunya akan lebih terjaga.
Secara
umum GSB adalah garis imaginer yang menentukan jarak terluar bangunan terhadap
pinggir ruas jalan. Kita dilarang keras membangun melebihi batas GSB yang sudah
ditentukan. Besarnya GSB ini tergantung dari besar jalan yang ada di depannya.
Jalan yang lebar tentu saja mempuyai jarak GSB yang lebih besar dibandingkan
jalan yang mempunyai lebar yang lebih kecil. Biasanya jarak GSB ini rumusnya
adalah setengah lebar jalan, apabila lebar jalan adalah 10 meter, maka GSB-nya
adalah 5 meter, artinya jarak terluar yang diijinkan bangunan berdiri adalah 5
meter dari pinggir jalan. Untuk lebih pastinya, pihak dinas tata kota akan
memberikan advis planning penentuan GSB dalam pengurusan KRK.
Dalam
sebuah perencanaan yang ideal, sebaiknya ketentuan GSB ini dipatuhi...Karena
pihak Tata Kota telah mempertimbangkan aspek ke depan terkait pelebaran jalan,
pertamanan, pejalan kaki, dll. Sehingga pelanggaran GSB tidak dapat ditolerir
oleh pihak P2B, pengembang atau kontraktor yang membangun melebihi GSB akan
dibongkar.
Garis Sempadan Samping/Belakang
Bangunan (GSpS/GSpB), yaitu sempadan yang membatasi jarak terdekat
bangunan terhadap garis batas samping atau belakang kapling, dihitung dari
garis batas kapling terhadap batas terluar samping atau belakang bangunan
yang berfungsi sebagai
ruang, untuk pertimbangan faktor keselamatan antar
bangunan. Secara umum GSB adalah garis imaginer yang menentukan jarak terluar
bangunan terhadap ruas jalan. Kita dilarang keras membangun melebihi batas GSB
yang sudah ditentukan. Besarnya GSB ini tergantung dari besar jalan yang ada di
depannya. Jalan yang lebar tentu saja mempuyai jarak GSB yang lebih besar
dibandingkan jalan yang mempunyai lebar yang lebih kecil. Biasanya jarak GSB
ini adalah 5 m.
Di dalam
area GSB ini kita tidak dapat membangun sesuatu yang bersifat struktural,
seperti penambahan ruangan untuk usaha yang kiri kanannya diberi dinding bata
yang tinggi dan pintu masuknya tepat berada di tepi jalan. Contoh lain yang
sering ditemui di lapangan adalah memberi atap beton di atas carport, bahkan
ada juga yang mendirikan lantai dua di atas carport, aji mumpung ,
katanya, carportnya sudah dicor. Sayang kalau tidak dimanfaatkan. Carport dapat
saja ditutup. Penutupnya bisa saja dari kayu atau policarbonat dengan rangka
besi holo. Atau yang lebih hijau dengan memadukan dengan tanaman rambat. Semua
itu masih bisa di tolerir di dalam area GSB.
GSJ (Garis Sempadan Jalan)
Garis
Sempadan Jalan (GSJ) adalah garis batas pekarangan terdepan. GSJ merupakan
batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikab. Oleh karena itu biasanya di
muka GSJ terdapat jalur untuk instalasi air, listrik, gas, serta saluran-saluran
pembuangan. Pada GSJ tidak boleh didirikab bangunan rumah, terkecuali jika GSJ
berimpit dengan garis sempadan bangunan (GSB). Ketentuan mengenai GSJ biasanya
sudah terdapat dalam dokumen rencana tata ruang setempat (bisa menghubungi
dinas tata kota atau Bappeda. GSJ bertujuan untuk mengatur lingkungan hunian
memiliki visual yang baik, selain juga mengatur jarak pandang yang cukup antara
lalu lintas di jalan dengan bangunan yang ada disekitarnya.
Garis Sempadan Jalan (GSJ) hampir mirip dengan GSB, tetapi GSJ lebih ditujukan untuk tersedianya lahan bagi perluasan jalan di masa endatang. Misalnya di dekat lahan anda ada GSJ tertulis 1,5 meter, artinya 1,5 meter dari tepi jalan kearah halaman anda sudah ditetapkan sebagai lahan untuk rencana pelebaran jalan. Bila suatu saat ada pekerjaan pelebaran jalan, lahan anda selebar 1,5 meter akan "terambil".
Ketinggian Bangunan.
Ketinggian Bangunan adalah berapa lantai yang diijinkan di area
tersebut yang dapat dibangun. Ketinggian banguan ini sebenarnya hanya untuk
menciptakan skyline lingkungan yang diharapkan. Yang sering terjadi di lapangan
adalah ketinggian bangunan melebihi dari yang ditentukan. Misalnya area
tersebut adalah area perumahan dengan ketinggian rata-rata 2 lantai, karena tanahnya
kecil sementara ruangan yang diperlukan banyak, maka rumahnya mencapai 4 lantai
seperti halnya ruko-ruko. Itu yang tidak boleh. Skyline lingkungan tidak
terbentuk. Bisa dibayangkan ada bangunan tinggi di antara bangunan rendah. Atau
sebaliknya, di area cluster untuk rumah-rumah yang besar dengan ketinggian
rata-rata 2 lnatai ada bangunan kecil dengan ketinggian 1 lantai. Apa yang
terjadi? Tentu saja suasana lingkungan yang diharapkan tidak tercipta
semestinya.
No comments:
Post a Comment