Perusahaan perantara perdagangan properti yang selanjutnya disebut perusahaan adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan sebagai perantara jual beli, perantara sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pemberi tugas yang diatur dalam perjanjian tertulis.
Properti adalah harta berupa tanah dan/atau bangunan serta sarana dan prasarana lain yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan tersebut.
Perantara perdagangan properti yang selanjutnya disebut tenaga ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
Sertifikat adalah dokumen sebagai tanda bukti pengakuan tertulis atau hasil sertifikasi terhadap klasifikasi dan kualifikasi terhadap perusahaan atau tenaga ahli perantara perdagangan properti yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi.
Lembaga sertifikasi adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat pengakuan atas klasifikasi dan kualifikasi perusahaan atau keahlian dari tenaga ahli sesuai dengan bidangnya berdasarkan kewenangan atau pengakuan dari lembaga akreditasi.
Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti yang selanjutnya disebut SPSIU-P4 adalah formulir permohonan izin yang memuat data-data untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti. Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang selanjutnya disebut SIU-P4 adalah surat izin untuk melaksanakan kegiatan perantara perdagangan properti.
Kantor cabang perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
Pemberi tugas adalah pihak-pihak yang memerlukan jasa perusahaan perantara perdagangan properti berupa jual beli, sewamenyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti.
Organisasi perantara perdagangan properti adalah organisasi himpunan perusahaan maupun tenaga ahli di bidang perantara perdagangan properti.
Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan yang selanjutnya disebut Direktur Binus dan PP adalah Direktur yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang bina usaha dan pendaftaran perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan dalam negeri, Departemen Perdagangan.
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdaganga
No comments:
Post a Comment