Seorang agen properti menceritakan sebuah kasus yang baru menimpa dirinya. Bukan kejadian yang istimewa dalam profesi Agent/broker properti. Pembelinya ? berselingkuh? dengan penjual. Melakukan transaksi tanpa sepengetahuan agen propertinya.
Mengapa
hal seperti ini bisa terjadi dan sering ? Tentu ada yang ketangkap basah atau
lewat begitu saja tanpa disadari oleh agen propertinya. Masalah mentalitas
masyarakat pengguna jasa broker properti, kelemahan servis dari broker atau
perangkat peraturan dan undang-undang yang belum mendukung profesi broker di
Indonesia.
Mari
kita dengar cerita diatas. Agen properti punya seorang teman yang ingin menjual
rumahnya. Si teman dan agen properti sepakat dengan pemasaran secara eksklusif
(eksklusif listing). Semua isi perjanjian jasa pemasaran telah dipahami dan
disetujui.
Rumah
yang dijual juga dihuni selama pemasaran. Atas permintaan penjual dipasang
tanda dijual dari agen tersebut. Ada pembeli yang melihat tanda dijual
menghubungi agen melalui telpon. Dilanjutkan dengan pertemuan untuk mendapatkan
penawaran beberapa properti yang lain.
Sebagai
catatan memasang tanda dijual pada rumah yang dihuni sebenarnya kurang baik.
Pembeli sering menghasut penjual tanpa kehadiran Agen. Penjual juga disibukkan
dengan kedatangan pembeli tanpa perjanjian waktu.
Pembeli
mengatakan tidak berminat dengan rumah yang dilihat dari spanduk dijual.
Alasannya setelah mengetahui harga, ternyata diluar kemampuannya. Entah apa
tujuannya, pembeli ternyata mengetuk rumah tersebut dan berkenalan dengan
penjual tanpa agen. Padahal pembeli memberitahu ke agen tidak berminat dengan
rumah tersebut.
Disinilah
terjadi pengkhianatan, karena penjual dan pembeli sepakat tidak memberi tahu
agen tentang adanya transaksi, bahkan menyembunyikan. Bau busuk sulit
disembunyikan. Ungkapan yang tepat. Agen dalam kanvasingnya menemukan rumah
tersebut telah ditinggalkan oleh penjual dan sedang direnovasi. Maka ditanyakan
kepada tukang disana, apakah rumah tersebut milik penjual. Didapat info bahwa
tukang diperintah bekerja oleh pembeli.
Agen
segera menghubungi penjual karena jasa pemasaran yang belum berakhir. Agen
berhak atas komisi pemasaran. Agen juga yakin pembeli mendapatkan informasi properti
darinya. Agen juga sudah memberikan nama pembeli-pembeli yang berminat ke
penjual termasuk nama pembeli yang diduga telah membeli.
Penjual
mencoba mengelak dengan menyatakan rumah belum dijual. Sedangkan tukang disana
bekerja atas perintahnya. Memang tukang dipinjam dari pihak pembeli yang memang
dikenalnya.
Pembeli
juga memainkan sandiwara bohong yang senada dengan penjual. Agen properti
mencari bukti kebohongan. Mulai dia berpikir dan mengingat urutan kejadian
sebelumnya. Teringatlah bahwa pembeli membutuhkan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
dari Bank.
Agen
properti melakukan penyelidikan dengan segala cara ke beberapa Bank. Akhirnya
didapat informasi dari salah satu Bank bahwa KPR untuk pembeli sudah disetujui.
Transaksi akan dilakukan dalam waktu dekat di Notaris yang sudah ditunjuk.
Pihak
Notaris/PPAT pun dihubungi secara diam-diam. Semua informasi menunjukkan
pembeli dan penjual benar-benar telah merencanakan transaksi dengan baik. Agen
properti dikhianati, komisi tidak akan dibayar. Apa yang bisa dilakukan ?
Informasi dari Bank dan Notaris/PPAT sifatnya informal, tidak bisa dipakai
sebagai alat bukti. Menangkap basah dengan hadir pada saat penandatanganan akte
jual beli.
Bisa
dibayangkan betapa malu penjual dan pembeli bila itu terjadi. Kemarahan besar
untuk menutupi kesalahan. Keributan pasti meletus. Hubungan dengan pembeli dan
penjual hancur. Reputasi broker menjadi taruhan. Sebelum semua menjadi makin
buruk, agent property / broker perlu melakukan pendekatan & negosiasi. Penjual perlu
diingatkan tentang konsekuensi isi perjanjian pemasaran. Bila semua upaya
persuasif gagal memang perlu dilakukan pembuktian atau mendapat saksi dalam
transaksi. Lakukan semua tanpa bersikap emosional.
Dengan
bukti dan saksi, atau agen menyaksikan sendiri transaksinya, proses hukum bisa
dilakukan. Berikan somasi melalui pengacara. Tuntutan ke pengadilan bila
diperlukan.
Jurus pencegahan yang paling ampuh adalah :
1. Memiliki hubungan
yang dekat agent dengan penjual.
2. Berikan servis yang
terbaik.
3. Berikan informasi
kemungkinan permintaan calon pembeli untuk membohongi agen.
4. Jelaskan isi
perjanjian jasa pemasaran dengan lengkap.
5. Tetaplah berdoa,
karena Dia yang memberi berkat.
No comments:
Post a Comment