Monday, October 19, 2015

KEUNTUNGAN MEMAKAI AGENT PROPERTY



Memakai jasa broker properti yang profesional mempunyai beberapa keuntungan, di antaranya adalah :


KEUNTUNGAN DARI PIHAK PEMBELI
  1. Kita bisa menghemat waktu dan tenaga dibandingkan jika kita harus keliling mencari sendiri unit property yang kita inginkan.
  2. Kita terbantu oleh orang yang sudah berpengalaman dalam menangani dan memahami persoalan menyangkut properti yang akan kita beli, tidak perlu biaya konsultasi lagi. 
  3. Umumnya pembeli tidak perlu mengeluarkan biaya komisi atau fee buat para broker/agen properti, yang membayar adalah pihak penjual property.
  4. Kita terbantu dalam negoisasi harga, persiapan surat-surat pra jual beli, mengatur jadwal pembayaran, jadwal perjanjian pengikatan jual beli, pengurusan ke notaris sampai transaksi selasai dilakukan dengan tuntas.
  5. Memberikan informasi tentang property yang dijual sesuai dengan selera, anggaran, dan lokasi yang kita harapkan. 
  6. Dapat memberikan informasi tambahan tentang property dan lingkungannya ataupun ciri ciri penting yang perlu kita ketahui. 
  7. Dapat membantu mencari solusi terbaik ketika ada masalah dalam proses jual beli.
KEUNTUNGAN DARI PIHAK PENJUAL/PEMILIK PROPERTI
  1. Tidak membuang waktu, tenaga, dan materi dalam memasarkan unit property yang dimiliki, sehingga penjual/pemilik properti masih bisa melakukan aktivitas lain tidak sibuk atau terganggu dering telpon setiap waktu, menyaring pembeli yang serius, menentukan harga terbaik dari unit property yang kita miliki dan membantu kita menyiapkan surat-surat yang diperlukan agar transaksi bisa dilakukan sah secara hukum.
  2. Tidak perlu mengeluarkan biaya promosi atau iklan karena semua sudah diatur dan ditanggung pihak perantara atau broker/agen property.
  3. Tidak dipusingkan dan direpotkan dengan proses kelengkapan administrasi proses jual beli seperti surat yang belum lengkap, pajak yang tertunda mengatur persiapan kenotaris dll, karena broker/agen property siap membantu memikirkan, mendampingi ataupun mengerjakan urusan itu sampai beres.
  4. Dapat membantu kita menentukan harga yang ideal terkait unit property kita sesuai kebutuhan akan tingginya harga jual dan waktu yang dibutuhkan. Sehingga tidak terlalu mahal (tidak laku-laku) ataupun terlalu murah (bikin menyesal).
  5. Bisa membantu kita melakukan transaksi jual beli dengan aman, jangan sampai rumah hilang uang tak kunjung datang. Ataupun bentuk bentuk penipuan lainnya.

Namun di antara keuntungan tersebut di atas, ada hal-hal yang perlu dicermati di dalam perjanjian memakai jasa broker properti itu. Hal ini dilakukan guna menghindari perselisihan di kemudian hari. 


Hal-hal yang harus diperhatikan, antara lain :
  1. Dalam perjanjian yang dibuat, pastikan hak dan kewajiban broker dan Anda. Lazimnya, broker itu menangani semua iklan, kunjungan calon pembeli, negosiasi, termasuk segala biaya yang akan timbul dari proses pemasaran tersebut.
  2. Jangka waktu perjanjian lazimnya selama tiga bulan. Selama periode tersebut, jika rumah terjual, maka adalah fair jika si broker mendapatkan komisinya, walaupun penjualannya tidak melalui broker. Alasannya karena mereka telah bekerja dan mengiklankan properti yang dijual.Setelah waktu tiga bulan, maka Anda harus memperhatikan dan mengerti klausul ini: Lazimnya ditentukan bahwa walaupun setelah masa perjanjian berakhir, namun jika yang membeli itu adalah orang yang pernah diundang, maka broker tetap berhak atas komisinya. Identitas pembeli itu sendiri berdasarkan data yang ada di buku tamu, yang biasanya disediakan pada saat open house.
  3. Untuk penentuan harga jual memang tetap ada di tangan Anda. Jika ada perubahan harga penawaran harus dengan persetujuan Anda. 
  4. Ketentuan atas besaran komisi broker, harus jelas dan tegas di dalam perjanjian tersebut.Masing-masing pihak akan menanggung beban pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) dan komisi broker tersebut. 
  5. Jangan memberikan legal document (sertifikat) asli, cukup fotokopi yang diberi tanda silang di tengahnya.
  6. Contact person dari perusahaan jasa broker tersebut harus jelas, dan broker yang bersangkutan harus anggota AREBI (Asosiasi Real Estat Broker Indonesia) agar mudah mengontrolnya jika Anda dirugikan.
  7. Jika Anda masih ragu terhadap bahasa yang tertera di dalam perjanjian itu, Anda dapat mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan konsultan hukum. Semoga penjelasan ini berguna bagi Anda.
Proses menjual properti dibagi menjadi tiga tahap yaitu: 
  1. Persiapan Penjualan
  2. Pelaksanaan Penjualan, dan 
  3. Setelah Penjualan. 



Kesuksesan dan keberhasilan dalam pemasaran properti Anda didasarkan atas suatu rencana pelaksanaan yang sangat detail, yang menggabungkan ketiga tahapan tersebut. Selanjutnya, dengan memperhitungkan segala kemungkinan yang ada, maka Anda yang akan mengendalikan proses penjualan secara keseluruhan.


1. Persiapan Penjualan



  • Karena kesan pertama sangatlah menentukan, penampilan properti Anda harus sangat diperhatikan. Jika properti yang Anda pasarkan memiliki penampilan yang lebih terawat, rapi, dan segar, baik di bagian luar dan dalamnya, maka kesan pertama bagi para calon pembeli akan lebih baik.
  • Menentukan strategi dan harga penjualan yang sesuai dengan pertimbangan sebagai berikut: harga jual properti yang sebanding di daerah yang sama dengan lokasi properti Anda, program pemasaran, dan alasan pembeli untuk membeli.
  • Metode yang digunakan dalam menjual: private treaty atau auction [lelang], didukung oleh program pemasaran dan promosi properti yang tepat, serta keahlian negosiasi yang tinggi dari agen properti yang bersangkutan.
  • Proses penjualan akan menjadi sah dengan menunjuk agen yang dapat dipercaya, menandatangani perjanjian agensi, dan memperkirakan biaya-biaya yang berkaitan dengan pemasaran properti Anda, komisi bagi agen, pajak, biaya notaris, biaya sertifikasi dan balik nama, biaya lelang, dan sebagainya. 

2.  Pelaksanaan Penjualan

  • Program pemasaran akan menarik perhatian pasar bahwa properti Anda sedang dipasarkan, ditargetkan untuk database klien-klien yang potensial dan para pembeli potensial di daerah sekitarnya. 
  • Open inspection (kunjungan ke lokasi) adalah cara efektif dalam pasar yang kompetitif untuk memaksimalkan kunjungan klien serta mengurangi stress dan ketidaknyamanan bagi Anda selaku pemilik properti. 
  • Agen properti Anda akan menjawab semua pertanyaan para pembeli, menerima semua penawaran harga yang masuk dari para pembeli, dan mewakili Anda dalam melakukan negosiasi.




3.  Penyelesaian Penjualan


  • Biasanya yang menyelesaikan proses jual beli adalah notaris dengan pembeli. Agent Property hanya sebagai pendamping.
  • Setelah segala kesepakatan telah diselesaikan, jumlah pelunasan akan ditransfer ke rekening Anda atau dibayarkan langsung kepada Anda setelah terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran pajak-pajak yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment