Seperti kebijakan Peket Deregulasi Pemerintah Jilid 7
yaitu Kemudahan Mendapatkan Sertifikat Tanah. Untuk itu marilah kita membahas
sedikit untuk harus diketahui oleh Agent Property yaitu Kepemilikan
Tanah Ditinjau Dari Hukum Agraria. Hukum Agraria tidak
bisa dipisahkan dari periode sebelum tahun 1960 dan periode setelah tahun 1960
atau periode setelah munculnya Undang-Udang Pokok Agraria. Kenapa ? Karena ada
perbedaan mendasar antara dua periode tersebut dalam hal hak kepemilikan tanah.
Dalam periode sebelum September 1960 hukum agraria
terutama berdasarkan pada hukum Belanda yakni Pasal 51 I.S. tahun 1870, tentang
pernyataan domein. Berdasarkan landasan hukum ini semua tanah yang seseorang
tidak dapat membuktikan kepemilikannya diakui sebagai tanah negara.
Tentu saja hak domein ini akan berdampak pada
kemungkinan dimilikinya tanah-tanah untuk para pemodal asing dan bisa
berkembang di Indonesia. Padahal dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 jelas-jelas
dinyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hukum agraria di dalamnya memuat berbagai macam hak
penguasaan atas tanah. Beberapa hal penting yang diatur dalam UUPA adalah
penetapan tentang jenjang kepemilikan hak atas penguasaan tanah dan serangkaian
wewenang, larangan, dan kewajiban bagi pemegang hak untuk memanfaatkan dan
menggunakan tanah yang telah dimilikinya tersebut. Karena bagaimana pun juga
pada setiap tanah terdapat fungsi sosialnya.
Beberapa pasal penting dalam hukum agraria yang
berlandaskan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau UU No.5/1960 adalah tentang :
1.
Hak milik (SHM)
Yang dimaksud dengan Hak Milik yang termaktub dalam
Pasal 20-27 merupakan hak terkuat tentang kepemilikan hak atas tanah yang bisa
dimiliki seseorang. Namun, hak kepemilikan ini tidak mutlak mengingat tanah
masih memiliki fungsi sosial, sehingga sekali pun hak milik dalam
pemanfaatannya masih tetap harus memperhatikan aspek-aspek sosial sehingga
tidak mengganggu fungsi sosialnya. Misalnya saja ketika akan memanfaatkan tanah
tersebut, jangan sampai mencemari lingkungan atau mengganggu ketertiban umum
2.
Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Guna Usaha dalam Pasal 28-34 adalah penguasaan
tanah yang dimiliki negara untuk jangka waktu tertentu, baik untuk keperluan
perusahaan, pertanian, perikanan dan peternakan. Dalam UUPA diatur jangka waktu
yang dimaksud untuk hak guna usaha ini adalah paling lama 25 tahun dan bisa
diperpanjang 25 tahun setelahnya. Namun demikian khusus untuk perusahaan yang
memerlukan waktu lebih lama diberi kelonggaran waktu sampai 35 tahun dan bisa
diperpanjang 25 tahun berikutnya.
3.
Hak Guna Bangunan (HGB)
Sementara itu yang dimaksudkan dengan Hak Guna
Bangunan seperti yang termaktub dalam Pasal 35-40 yaitu hak untuk mendirikan
dan atau memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliki sendiri. Hak Guna
Bangunan ini –seperti banyak diberlakukan untuk beberapa kompleks perumahan di
perkotaan– bisa dipergunakan sampai jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang
selama 20 tahun setelahnya dengan mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti
aspek sosial. Seperti juga hak guna usaha, kepemilikan tanah yang sifatnya hak
guna bangunan ini juga bisa dialihkan kepada pihak lain.
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat
dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk
mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah
milik negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu 30 tahun. Setelah
melewati batas 30 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan
SHGB-nya. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk
WNI.
Keuntungan Membeli
Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
a.
Tidak Membutuhkan Dana Besar
b.
Peluang Usaha Lebih Terbuka. Properti dengan status
HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti
tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama.
c.
Bisa dimiliki oleh Non WNI
Kerugian membeli
Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
a. Jangka Waktu Terbatas
b. Tidak Bebas
Cara mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan Menjadi
Sertifikat Hak Milik
Sertifikat Hak Guna Bangunan bisa di tingkatkan
kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik, kita tinggal datang ke kantor
pertanahan di wilayah tanah/rumah tersebut berada. Tanah dengan Sertifikat Hak
Guna Bangunan tersebut mesti dimiliki oleh warga negara indonesia (WNI) dengan
luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah serta mempunyai
Sertifikat Hak Guna Bangunan yang masih berlaku ataupun sudah habis masa. Biaya
kepengurusan resmi (tahun 2013) adalah Rp 50.000, bisa di sesuaikan di
masing-masing daerah.
4.
Hak Pakai
Lalu, apa yang dimaksud dengan Hak Pakai seperti termaktub dalam Pasal
41-43 ? Yang dimaksud dengan hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau
memanfaatkan, memungut hasil dari tanah yang dikuasai oleh negara atau pihak
lain yang punya wewenang untuk memberikan hak pakai yang kemudian diatur
melalui surat perjanjian. Hak pakai tanah yang diatur dalam Undang-undang Pokok
Agraria ini bukanlah hak sewa atau perjanjian pengolahan tanah.
5.
Hak Sewa Bangunan
6.
Hak Membuka Tanah dan Memungut
Hasil Hutan.
7.
Hak Guna Air
8.
Hak Guna Ruang Angkasa.
9.
Hak Tanah untuk Keperluan Sosial.good luck