Thursday, October 22, 2015

Penjual Property Yang Nakal




Seorang agen properti menceritakan sebuah kasus yang baru menimpa dirinya. Bukan kejadian yang istimewa dalam profesi Agent/broker properti. Pembelinya ? berselingkuh? dengan penjual. Melakukan transaksi tanpa sepengetahuan agen propertinya.


Mengapa hal seperti ini bisa terjadi dan sering ? Tentu ada yang ketangkap basah atau lewat begitu saja tanpa disadari oleh agen propertinya. Masalah mentalitas masyarakat pengguna jasa broker properti, kelemahan servis dari broker atau perangkat peraturan dan undang-undang yang belum mendukung profesi broker di Indonesia.


Mari kita dengar cerita diatas. Agen properti punya seorang teman yang ingin menjual rumahnya. Si teman dan agen properti sepakat dengan pemasaran secara eksklusif (eksklusif listing). Semua isi perjanjian jasa pemasaran telah dipahami dan disetujui.
Rumah yang dijual juga dihuni selama pemasaran. Atas permintaan penjual dipasang tanda dijual dari agen tersebut. Ada pembeli yang melihat tanda dijual menghubungi agen melalui telpon. Dilanjutkan dengan pertemuan untuk mendapatkan penawaran beberapa properti yang lain.


Sebagai catatan memasang tanda dijual pada rumah yang dihuni sebenarnya kurang baik. Pembeli sering menghasut penjual tanpa kehadiran Agen. Penjual juga disibukkan dengan kedatangan pembeli tanpa perjanjian waktu.


Pembeli mengatakan tidak berminat dengan rumah yang dilihat dari spanduk dijual. Alasannya setelah mengetahui harga, ternyata diluar kemampuannya. Entah apa tujuannya, pembeli ternyata mengetuk rumah tersebut dan berkenalan dengan penjual tanpa agen. Padahal pembeli memberitahu ke agen tidak berminat dengan rumah tersebut.


Disinilah terjadi pengkhianatan, karena penjual dan pembeli sepakat tidak memberi tahu agen tentang adanya transaksi, bahkan menyembunyikan. Bau busuk sulit disembunyikan. Ungkapan yang tepat. Agen dalam kanvasingnya menemukan rumah tersebut telah ditinggalkan oleh penjual dan sedang direnovasi. Maka ditanyakan kepada tukang disana, apakah rumah tersebut milik penjual. Didapat info bahwa tukang diperintah bekerja oleh pembeli.


Agen segera menghubungi penjual karena jasa pemasaran yang belum berakhir. Agen berhak atas komisi pemasaran. Agen juga yakin pembeli mendapatkan informasi properti darinya. Agen juga sudah memberikan nama pembeli-pembeli yang berminat ke penjual termasuk nama pembeli yang diduga telah membeli.


Penjual mencoba mengelak dengan menyatakan rumah belum dijual. Sedangkan tukang disana bekerja atas perintahnya. Memang tukang dipinjam dari pihak pembeli yang memang dikenalnya.


Pembeli juga memainkan sandiwara bohong yang senada dengan penjual. Agen properti mencari bukti kebohongan. Mulai dia berpikir dan mengingat urutan kejadian sebelumnya. Teringatlah bahwa pembeli membutuhkan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari Bank.


Agen properti melakukan penyelidikan dengan segala cara ke beberapa Bank. Akhirnya didapat informasi dari salah satu Bank bahwa KPR untuk pembeli sudah disetujui. Transaksi akan dilakukan dalam waktu dekat di Notaris yang sudah ditunjuk.


Pihak Notaris/PPAT pun dihubungi secara diam-diam. Semua informasi menunjukkan pembeli dan penjual benar-benar telah merencanakan transaksi dengan baik. Agen properti dikhianati, komisi tidak akan dibayar. Apa yang bisa dilakukan ? Informasi dari Bank dan Notaris/PPAT sifatnya informal, tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. Menangkap basah dengan hadir pada saat penandatanganan akte jual beli.


Bisa dibayangkan betapa malu penjual dan pembeli bila itu terjadi. Kemarahan besar untuk menutupi kesalahan. Keributan pasti meletus. Hubungan dengan pembeli dan penjual hancur. Reputasi broker menjadi taruhan. Sebelum semua menjadi makin buruk, agent property / broker perlu melakukan pendekatan & negosiasi. Penjual perlu diingatkan tentang konsekuensi isi perjanjian pemasaran. Bila semua upaya persuasif gagal memang perlu dilakukan pembuktian atau mendapat saksi dalam transaksi. Lakukan semua tanpa bersikap emosional.


Dengan bukti dan saksi, atau agen menyaksikan sendiri transaksinya, proses hukum bisa dilakukan. Berikan somasi melalui pengacara. Tuntutan ke pengadilan bila diperlukan.


Jurus pencegahan yang paling ampuh adalah :
1.   Memiliki hubungan yang dekat agent dengan penjual.
2.    Berikan servis yang terbaik.
3.    Berikan informasi kemungkinan permintaan calon pembeli untuk membohongi agen.
4.    Jelaskan isi perjanjian jasa pemasaran dengan lengkap.
5.    Tetaplah berdoa, karena Dia yang memberi berkat.
 

No comments:

Post a Comment