Thursday, October 15, 2015

Apa Itu AGENT PROPERTY



Agent Property merupakan istilah keren dari Calo, Pialang, Broker atau Makelar Property. Agent property bertugas menjembatani investor yaitu antara pembeli dan penjual. Keberadaan agent property sangat membantu pagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual property yang diinginkan. 

Jasa agent property dalam jual-beli-sewa property ditopang oleh sinergi dukungan lima stakeholder utama yaitu : 
(1). Pemerintah
(2). Perbankan
(3). Developer. 
(4). Asosiasi dan 
(5). Masyarakat.

Seorang agent bukanlah sekedar calo yang menjualkan barang dagangan yang dititipkan kepadanya, namun seorang agent juga mempunyai kapasitas ilmu, komitmen, serta profesionalisme yang cukup tinggi dalam menawarkan juga menjualkan barang dagangannya kepada calon pembeli yang dikenal ataupun belum dikenal melalui cara pemasaran yang dikuasai. Sedangkan property adalah hak atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh si pemilik dengan bukti sebidang kavling tanah atau bangunan yang ada di atasnya serta surat-surat kepemilikan yang menyertainya.

Dengan sistem dan cara kerja yang di pelajari oleh seorang agent serta kesuksesan dari pengalaman kerja di lapangan memungkinkan seorang agent mempunyai relasi yang cukup banyak dan taktik strategi pemasaran yang cukup jitu dalam penjualan barang dagangannya dan tetu saja saling berbeda satu sama lain.

Bisnis agent property adalah bisnis jasa di bidang property yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 33/M-DAG/PER/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dengan ruang lingkup : 
  1. Jasa Jual beli;
  2. Jasa Sewa Menyewa;
  3. Jasa Penelitian dan Pengkajian Properti;
  4. Jasa Pemasaran; dan
  5. Jasa Konsultasi dan Penyebaran Informasi.

Adapun besarnya (fee) komisi yang di berikan, dan waktu yang ditentukan secara bersama antara penjual dan pembeli, tetapi dasarnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 33/M-DAG/PER/2008.

Dalam proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah, dan properti lainnya, sesuai dengan Permen tersebut, adapun besarnya komisi atau fee, yakni adalah sebagai berikut :
  • Komisi 3% untuk harga jual property lebih kecil atau sama dengan 1M.
  • Komisi 2.5% untuk harga jual property antara 1M sampai 3M
  • Komisi 2% untuk harga jual property lebih besar 3M
  • Untuk komisi sewa menyewa dan kontrak: yakni 5%

Untuk Mudahnya yang ingin jadi Agent Property, silahkan kita lihat video dibawah ini :



Sumber : youtube

Semua orang dapat mencoba untuk menjual property anda, tetapi apakah mereka juga seorang negosiator terlatih yang dapat membantu anda mendapatkan harga terbaik ?, maka untuk itu cari dan pilihlah Agent Property yang profesional, bertanggung jawab serta yang dapat dipercaya

No comments:

Post a Comment