Kredit
pemilikan rumah (KPR) adalah solusi buat mereka yang ingin segera memiliki
rumah dengan dana terbatas. Tapi hati-hati, ada kemungkinan rugi loh pakai KPR.
Apapun
yang kamu lakukan termasuk beli rumah dengan KPR harus dilakukan dengan
hati-hati (hati-hati / stepbystepjourney)
Seperti
jenis layanan kredit lainnya dari bank, ada syarat dan ketentuan yang mesti
ditaati. Masalahnya, banyak yang tergiur oleh manfaat KPR saja.
Walhasil, surat
perjanjian yang disodorkan pihak bank hanya sekian detik berada di tangan. Yang
dibaca hanya yang paling atas dan paling bawah, terus tanda tangan.
Padahal, poin-poin dalam
surat itu mesti betul-betul dipahami biar gak rugi pakai KPR untuk beli rumah.
Mungkin ada yang berpikir, “Ah, masak sih ada kerugian KPR.”
Sayangnya,
jawabannya adalah “ada”. Tapi kabar baiknya adalah kerugian itu tidak datang
dengan sendirinya, melainkan akibat kita yang kurang teliti.
A.
KERUGIAN
Berikut ini adalah
kerugian KPR dan solusinya:
1. Asal melunasi DP
Solusi: Ingat, jika sudah
membayar booking fee dan tanda tangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
dengan penjual atau developer rumah, santai saja. Gak perlu khawatir rumah
bakal diserobot orang lain.
Makanya, sebelum
melunasi down payment (DP), baca akad atau perjanjian KPR dari bank dengan
saksama. Lihat benar tidak angka suku bunga yang ditetapkan sesuai dengan
brosur.
Berapa penalti kalau
melakukan pelunasan yang dipercepat. Berapa pula biaya keterlambatan cicilan.
Santai saja, asal gak melewati tenggat pembayaran DP.
Ketidakcermatan
membaca akad bisa mendatangkan kerugian kelak ketika KPR sudah berjalan.
Misalnya bunga ternyata lebih tinggi. Bisa berantakan rencana cicilan KPR.
2. Salah pilih asuransi
Solusi: Loh, kok bahas
asuransi? Jadi gini. Bank menerapkan kewajiban perlindungan asuransi buat
nasabah yang mengakses layanan kreditnya, termasuk KPR.
Asuransi tersebut
antara lain kebakaran dan jiwa. Dengan demikian, rumah bakal terlindungi dari
risiko kebakaran. Sedangkan cicilan rumah aman ketika nasabah meninggal saat
KPR belum lunas. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/ 35 /DPNP
tanggal 23 Desember 2010.
Masalahnya, nasabah
sering “iya-iya” saja dengan pilihan asuransi yang ditawarkan bank. Dulu sih
memang bank yang memilihkan. Tapi kini beberapa bank membolehkan nasabah memilih
asuransi sendiri, seperti BRI.
Jadi, carilah
asuransi yang perlindungannya pas dengan kebutuhan. Jika merasa tak ada risiko
kebakaran atau tak membutuhkan perlindungan dari kebakaran, coba nego agar gak
perlu bayar premi tersebut.
Nah, soal asuransi
jiwa, carilah yang komplet memproteksi diri dari kecelakaan hingga penyakit
kritis. Lalu, pastikan uang pertanggungannya bisa menutup plafon kredit, paling
tidak dua kali lipat plafon.
Misalnya kredit bank
Rp 500 juta, cari asuransi jiwa dengan uang pertanggungan Rp 1 miliar. Jika
kita meninggal saat masih harus mengangsur KPR, sisa utang bisa lunas dengan
uang pertanggungan tersebut.
Selain itu, masih
ada sisa plafon yang bisa dimanfaatkan oleh keluarga. Memang, preminya mungkin
lebih besar, tapi saat ini ada program no claim bonus asuransi tertentu.
Artinya, jika gak ada klaim, duit premi yang disetor bisa dikembalikan hingga
100 persen saat periode asuransi berakhir.
3. Lalai mengecek dokumen
Solusi: Syarat KPR
membutuhkan beragam dokumen, dari identitas sampai salinan buku tabungan. Lalai
memberikan satu lembar dokumen saja bakal menghambat proses pencairan KPR, lho.
Dampaknya adalah
makin lama pengurusan jual-beli rumah. Artinya, rumah gak bisa segera ditempati
kalau sudah jadi.
Yang juga penting
adalah dokumen yang berkaitan dengan asuransi. Ini fatal banget akibatnya kalau
lalai.
Seperti diterangkan
sebelumnya, asuransi melindungi nasabah dari risiko kerugian. Tapi, kalau
dokumen asuransi gak lengkap, pasti klaim uang pertanggungan bakal ribet.
Bahkan mungkin bisa ditolak.
Bank dalam hal ini
gak bisa berbuat apa-apa, karena hanya menjadi perantara. Yang mengurusi adalah
perusahaan asuransi yang menjadi rekanan dalam KPR.
4. Biaya notaris kemahalan
Solusi: Umumnya, notaris
dalam KPR dipilihkan oleh bank. Namun bisa juga kita mengusulkan notaris
sendiri.
Justru itulah yang
direkomendasikan. Harapannya, biaya notaris lebih transparan.
Meski dipilih bank,
tidak mustahil notaris yang mengurusi legalitas transaksi rumah itu nakal.
Kabur mungkin tidak mungkin. Tapi menggelembungkan biaya notaris, bisa saja.
Itulah empat
kerugian yang bisa muncul ketika memakai layanan KPR, berikut solusi yang layak
dipertimbangkan.
Jangan sampai
terlena oleh bujuk rayu developer atau petugas bank. Memang, fasilitas KPR sangat
membantu. Namun kewaspadaan tetaplah nomor satu jika urusannya duit.
B.
KEUNTUNGAN
Semenjak Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hadir di
Indonesia pada 41 tahun silam, atau tepatnya 10 Desember 1976, fasilitas
pembiayaan ini makin hari makin mempunyai banyak penggemar. Terutama bagi
kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli
rumah namun terkendala dana.
Menurut survei mutakhir yang dilakukan Bank
Indonesia di sepanjang kuartal III-2016, KPR tetap menjadi pilihan utama konsumen
dalam melakukan transaksi pembelian rumah. Survei mengindikasikan sebagian
besar konsumen (74,77%) masih mengutamakan KPR.
Diambil dari buku “Jangan Salah Memilih KPR” tulisan Slamet Ristanto,
KPR ternyata tidak hanya meringankan beban finansial konsumen, namun juga
memberi keuntungan bagi konsumen. Diantaranya adalah:
1. Kepastian memiliki
Lewat KPR ada kepastian memiliki rumah baru. Tidak lama
setelah akad kredit di bank, sertifikat tanah/rumah sudah diproses untuk balik
nama ke atas nama Anda. Hanya, dokumen kepemilikan tersebut masih disimpan di
bank karena dijadikan borg/agunan sampai kreditnya
lunas.
2. Tak perlu dana
penuh
Anda hanya menyediakan uang muka atau down payment (DP) untuk membeli, membangun, hingga
merenovasi rumah melalui KPR yang besarnya bervariasi. Bisa hanya 10-20 persen
dari harga rumah tergantung tipe rumah dan ketentuan masih-masing bank.
Pada saat ada kegiatan pameran tentang properti
biasanya bank memberikan keringanan untuk uang muka ini
3. Angsuran tertentu
KPR dengan angsuran tertentu setiap bulannya lebih
memudahkan Anda untuk mengatur keuangan. Sementara bagi peminat KPR dari
kalangan pegawai kantoran yang sebelumnya sudah mengontrak rumah, maka biasanya
akan lebih mudah lagi karena sudah rutin menyisihkan gaji bulanan. Dengan mengajukan KPR secara tidak langsung kamu
tidak perlu menabung untuk membeli rumah karena, dengan cara mencicil ini akan
lebih mudah dan ringan untuk pembayarannya.
4. Semakin ringan
Meski angsurannya relatif tetap, namun lama-lama
nilainya secara riil menurun akibat inflasi atau karena penghasilan Anda
umumnya naik secara periodik.
Awal-awal mencicil mungkin terasa berat, tetapi
berjalannya waktu tentu akan terasa ringan. Bahkan banyak diantaranya yang
mampu melunasi KPR-nya sebelum tenor berakhir.
5. Legalitas
kepemilikan
Untuk memiliki rumah dengan KPR didahului dengan
pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara penjual (pengembang/pemilik rumah) dengan
pembeli (debitur) yang dilakukan di hadapan notaris rekanan bank.
Sehingga Anda tak perlu khawatir akan legalitas atau
sertifikat sah rumah tersebut bermasalah, karena bank lah yang juga
berkepentingan terhadap agunan.
6. Sarana berinvestasi
Harga rumah dari tahun ke tahun bahkan per kuartal
kerap naik secara drastis. Kenaikan ini bahkan terkadang tidak relevan dengan
pendapatan Anda saat ini.
Sebagai bukti, berdasarkan review properti yang dilakukan tim
Rumah.com, seringkali ditemukan harga rumah melonjak dalam waktu tiga atau
empat bulan saja. Terlebih jika rumah tersebut berada di lokasi strategis yang
banyak diburu orang.
Oleh karenanya, alangkah baiknya jika sudah memiliki
dana untuk uang muka dan sanggup mengangsur kreditnya, segeralah ajukan KPR
sebelum terlambat.
7. Solusi agunan lain
KPR adalah sarana untuk mencetak aset sebagai solusi
agunan kredit di kala Anda membutuhkan modal usaha. Karenanya, belum lunas pun
jika menurut bank Anda merupakan debitur yang baik, bank tak akan segan
menawarkan kredit lain untuk keperluan usaha atau hal lainnya.
https://www.rumah.com/berita-properti/2017/1/144543/keuntungan-beli-rumah-dengan-kpr
No comments:
Post a Comment