Wednesday, August 8, 2018

KREDIT PEMILIKAN APARTEMEN (KPA)

Sumber : Apartemen Taman Rasuna

Apartemen kini menjadi hunian yang banyak dipilih sebagai tempat tinggal, terutama bagi orang-orang yang hidup di sekitar pusat kota dan ingin merasakan kemudahan dalam menjalankan hidup sehari-hari. Selain itu, apartemen pun termasuk dalam jenis properti yang nilai investasinya sangat menjanjikan, sehingga membuat begitu banyak orang ingin memilikinya. Nah, untuk memperoleh hunian vertikal ini ada beberapa pilihan yang dapat ditempuh, yakni dengan membayar secara tunai, cicil tanpa KPA (langsung ke pengembang) atau melalui kredit kepemilikan apartemen.

KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) adalah fasilitas kredit yang disediakan oleh bank untuk membeli apartemen, kondominium dan kondotel secara berkala dalam kurun waktu yang ditentukan oleh pihak bank dan pengembang. Fasilitas KPA bisa digunakan untuk apartemen yang sudah ada maupun apartemen yang baru akan dibangun dengan suku bunga bersaing. Hal lain yang diproteksi oleh kredit kepemilikan apartemen adalah asuransi jiwa kredit dan asuransi kebakaran.

Umumnya DP yang harus dibayarkan jika menggunakan KPA adalah sekitar 20% hingga 30% dari harga apartemen dan bisa dicicil 14-36 kali. Untuk sisa cicilannya, dapat dilakukan 60 kali (5 tahun). Tidak semua bank menyediakan fasilitas KPA ini, hanya beberapa saja seperti Bank Mandiri, BNI, BTN, BCA, atau Bank Swasta lainnya.

Mungkin beberapa dari Anda masih ragu dengan fasilitas ini, namun tidak banyak orang tahu bahwa sebenarnya membeli apartemen dengan kredit kepemilikan apartemen (KPA) memiliki beberapa keuntungan tersendiri!. Pembayaran melalui fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) menjadi pilihan konsumen, disamping cara pembayaran tunai (cash keras) dan tunai bertahap (installment).

Jika Anda berminat membeli apartemen dengan fasilitas KPA, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan, agar proses bisa berjalan lancar:

A.      Persyaratan untuk Nasabah Pegawai/Karyawan:

  1.    Fotokopi KTP Suami/Istri.
  2.    Fotokopi Kartu keluarga (C1) dan Surat Nikah.
  3.    Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  4.    Pas foto Suami/Istri ukuran 3×4 cm.
  5.    Copy SK Terakhir/Surat keterangan kerja Asli.
  6.    Copy Buku Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir.
  7.    Slip Gaji (asli, dengan stempel kantor/perusahaan).
  8.    Surat Keterangan Penghasilan (jika diperlukan).
  9.    Surat keterangan Belum Punya Rumah (untuk ukuran apartemen bersubsidi). Surat Keterangan ini dikeluarkan oleh lurah setempat.

B.      Persyaratan Kredit untuk Nasabah Profesional/wiraswasta :

  1. Fotokopi KTP Suami/Istri.
  2. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (C1) dan Surat Nikah.
  4. Copy Ijin Praktek/akte Pendirian.
  5. Copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
  6. Laporan Keuangan.
  7. Copy Buku Tabungan/Rekening Koran 3 bulan Terakhir.
  8. Slip Gaji (Asli, dengan stempel kantor/perusahaan).
  9. Surat Keterangan Belum Punya Rumah (untuk apartemen bersubsidi). Surat keterangan ini dikeluarkan oleh lurah setempat.

C.      Persyaratan Penting Lain

Hal-hal tersebut adalah persyaratan formal, sementara persyaratan lain yang diberlakukan bank tanpa memberitahukannya kepada nasabah adalah:

  1. Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.
  2. Memiliki track record yang baik dalam urusan kredit.
  3. Bank lebih menyukai calon debitur yang memiliki tabungan atau rekening koran di bank tersebut. Ini memudahkan mereka menggali data keuangan calon nasabah.
  4. Bank juga menyukai calon debitur yang transaksi masuk dan keluar uangnya menggunakan bank yang sama. Misalnya, nasabah bank ABC mendapatkan gajinya lewat bank ABC, kemudian mentransfer ke rekening lain yang sama-sama bank ABC lebih lama.
  5. Bank menyukai calon debitur yang kooperatif dan tidak terlalu rewel.
  6. Kandidat nasabah ideal bagi bank adalah yang usianya masih muda dan tingkat penghasilannya cenderung naik dari waktu ke waktu.

D.      Biaya-biaya yang timbul

1.       Uang Muka KPA (20% dari harga apartemen, tergantung bank penyedia)
2.       Suku Bunga KPA (Biasanya dipengaruhi besarnya pinjaman)
3.       Biaya Lain (tergantung bank penyedia KPA). Biayanya antara lain :
a.       Biaya apprasial (survey): Rp. 300.000 - Rp. 750.000
b.      Provisi bank :  0.5% - 1.0% dari total KPA
c.       Administrasi : Rp. 250.000 - Rp. 500.000
d.      Asuransi selama kredit : 1.0% - 2.0% dari total KPA
e.      Pajak penjual : 5% dari harga transaksi
f.        Pajak pembeli BPHTB : 5% dari harga transaksu dikurangi harga NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)



SUMBER :
https://www.rumah.com/berita-properti/2014/11/71282/syarat-syarat-mengajukan-kredit-pemilikan-apartemen-kpa
www.olympicresidence-sentul.com/article/gaya-hidup/ini-lho-syarat-pengajuan-kpa-yuk-nikmati-keuntungannya

No comments:

Post a Comment