Pengembang properti yang
membentuk agen sendiri mulai menjamur. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia
(AREBI) mengimbau agar baik agen yang berasal dari pengembang maupun yang dari
franchise agar segera mendaftarkan diri ke Arebi dan memiliki SIU-P4.
Ketua Umum AREBI Lukas Bong
mengatakan, langkah tersebut untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi para
konsumen sektor perumahan. Lukas juga mengatakan agen properti juga wajib
memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) sesuai dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017.
“Masalahnya banyak agen yang bermasalah,
mungkin itu juga kenapa properti akhirnya bikin agen sendiri untuk jual
produknya karena banyak yang bodong. Makanya, dengan adanya perizinan segala
macam kan bisa membuat konsumen lebih percaya,”.
Sebelumnya, sejumlah
pengembang membentuk agen properti sendiri atau pribadi dengan tujuan
memasarkan produk huniannya. Salah satunya adalah Suryamas Group, pengembang
Rancamaya Golf Estate yang berencana membentuk agen properti pribadi bertajuk R
Property. Agen tersebut dibuat untuk mengelola unit apartemen Royal Heights
yang disewakan umumnya kepada investor.
“Nantinya agen ini hanya
akan mengelola proyeknya Suryamas saja, nggak untuk meng-handle proyek yang di
luar. Jadi tidak akan seperti agen properti pada umumnya, tapi untuk membantu
pembeli mengelola unit yang ingin mereka jadikan apartemen sewa,” kata
Department Head Sales Royal Tajur Frans Hartono.
Lukas mengatakan, AREBI
tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas agen yang tidak memiliki
perizinan SIU-P4, sehingga Arebi hanya bisa memberikan imbauan, mulai dari
pendaftaran secara langsung dan juga lewat media sosial.
“Secara nasional anggota Arebi sekarang sudah
1.142 kantor, sudah ada separuhnya yang mendaftarkan dan tersertifikasi.
Sisanya kalau bisa secepatnya. Kita aktif mengimbau, kita baru buka DPD di
Medan, terus rencananya nanti mau buka juga di Kalimantan dan Sulawesi,”
sambungnya.
Lukas menambahkan, bagi
konsumen, agar mendapat agen properti yang tepercaya, bisa menanyakan apakah
mereka terdaftar di AREBI atau tidak. Anggota Arebi, ungkap Lukas, memang masih
banyak yang belum memiliki SIU-P4, tapi dia memastikan anggotanya kredibel.
“Selama terdaftar di AREBI,
mau dari brand yang dari franchise juga pasti ada trainingnya, kalau dia
anggota kita pasti kasih mereka training, jadi mereka pasti prinsipalnya paham.
Kalau terjadi apa-apa kita juga jadi bisa bantu lacak, siapa direkturnya,
komisarisnya itu paling aman.”
PERSYARATAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK
PEMBUATAN SIU-P4 (SURAT IJIN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI) :
- Mengisi
Surat Permohonan / Daftar Isian Permohonan (Formulir) harus di tik di atas
kop Surat Perusahaan, Formulir yang harus di isi dapat di down load dari
Website Departemen Perdagangan R.I. di www.depdag.go.id dengan cara:
- Buka
website www.depdag.go.id
- Gulir
kan cursor ke kolom CARI - klik
- Gulir
kan cursor ke REGULASI – klik
- Hingga
keluar Jenis Peraturan, lalu cari Peraturan Menteri – klik
- Isi
tahun 2008 – klik ke halaman 2 hingga menjumpai SK No.
33/M-DAG/PER/8/2008
- Copy
Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan, didalam akte Pendirian / Perubahan
ruang lingkup usaha harus tercantum "AGEN PROPERTI", atau salah
satu dari persyaratan dibawah ini :
- Jasa
jual beli
- Jasa
sewa menyewa
- Jasa
penelitian dan pengkajian properti
- Jasa
pemasaran
- Jasa
konsultasi dan penyebaran informasi
Apabila dokumen yang di isi meragukan,
maka Departemen Perdagangan R.I. akan meminta untuk diperlihatkan dokumen
aslinya, apabila tidak ada kalimat tsb diatas, maka harus merubah akte
pendirian perusahaan dengan melampirkan Surat Keterangan dari Notaris bahwa
Akte sedang dalam proses perubahan.
- Copy
pengesahan badan hukum dari Departemen Kehakiman dan HAM.
- Surat
Kuasa yang ditanda tangani oleh pemilik / pengurus, atau penanggung jawab
Perusahaan, apabila pengurusan SIU-P4 dilakukan oleh Pihak Ketiga
(Sekretariat DPP AREBI) di atas kop Surat Perusahaan, stempel dan materai
cukup
- Daftar
Tenaga ahli 2 (dua) orang, dilengkapi dengan:
- Surat
Pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang perantara perdagangan properti dan
tidak bekerja pada Perusahaan lain yang sejenis diatas materai cukup,
dengan kop Surat dan stempel perusahaan.
- Foto
copy Sertifikat Training Sertifikasi Broker Properti yang diselenggarakan
oleh DPP AREBI untuk kelas management Broker Properti (Principal/Direktur)
dan kelas Broker Properti (marketing) yang masih berlaku, apabila
sertifikat tersebut telah kadaluarsa, harus diperpanjang terlebih dahulu.
- Curriculum
Vitae
- Copy
KTP yang masih berlaku
- Penanggung
Jawab Perusahaan / Direktur Utama, dilengkapi dengan:
- Copy
KTP yang masih berlaku
- Curriculum
Vitae
- Pas
foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 = 3 lembar
Untuk Pendaftaran Ulang persyaratan yang
dilengkapi :
- Mengisi
formulir dan melengkapi persyaratan seperti mendaftar baru kembali.
- Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) untuk pendaftaran ulang yang masih berlaku.
- Laporan
kegiatan Perusahaan sesuai formulir yang telah disediakan.
- Scan
warna dan Asli SIU-P4 untuk pendaftaran ulang.
- Penanggung
Jawab Perusahaan / Direktur Utama, dilengkapi dengan:
Berkas akan di cap oleh Sekretariat DPP
lalu dikirimkan ke Kementerian Perdagangan R.I.
Seluruh berkas harus diketik dan
dikirimkan ke sekretariat DPP AREBI:
Ke Intiland Tower Annexe lantai 8, Jl.
Jend. Sudirman Kav.32, Jakarta 10220 up. Devy/Ayu.
Biaya donasi pengurusan SIU-P4 sebesar
Rp. 2.000.000,-
Sumber :
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190422/47/913996/agen-properti-pribadi-tetap-harus-daftar-siu-p4
http://www.arebijakarta.co.id/siup_page
No comments:
Post a Comment