Sunday, May 8, 2016

Begini Cara Mudah Hitung KLB

Begini Cara Mudah Hitung KLB
PERGUB No. 175/2015 Jakarta.


Bagaimana cara gampang menghitung Koefisien Luas Bangunan (KLB). Kepala Badan Pelayanan Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi Mencontohkan daerah perencanaan suatu bangunan seluas 2.000 meter persegi (2000 m2). Dikawasan itu boleh dibangun bangunan sampai dengan 14 lantai.

Sebuah bangunan awalnya memiliki tujuh (7)  lantai dengan total luas bangunan 14.000 m2. Dari kemungkinan bisa menambah 7 lantai lagi, katakan pengembang hanya menambah tiga lantai. Dengan akan adnya tambahan tiga lantai, total luas bangunan akan menjadi 2.000 m2 x 10 lantai = seluas 20.000 m2.

Perhitungan pelampauan koefisien luas bangunan (KLB)-nya, 20.000 m2 dikurangi luas bangunan sesuai izin awal, yakni 14.000 m2, sehingga ketemu 6.000 m2. Selisih 6.000 m2 ini dikalikan nilai obyek pajak (NJOP) terbaru. "Itu yang harus dibayarkan dalam bentuk Kompensasi. Bentuk kompensasi ditentukan dalam rapat pimpinan (rapim), mennyesuaikan kebutuhan Jakarta", kata Edi.

Dirapat itulah pengajuan bisa dilihat, disetujui atau tidak. Jika disetujui, tim akan menyertakan penghitungan kompensasi dalam bentuk pembangunan sesuai yang dibutuhkan Jakarta. Kompensasi ini mesti dipenuhi pihak yang mengajukan.

"Aturan memang sudah berubah. Sebelum ada Pergub No. 175/2015, pelampauan KLB itu biasanya diwujudkan dalam bentuk uang. Setelah pergub berlaku, pemenuhan pelampauan KLB diwujudkan dalam bentuk bangunan yang dibutuhkan dan diputuskan dalam rapim". papar Edy.

Dari 2015, sejak peraturn berlaku, ada 21 pengajuan pelampuan KLB. Sebanyak 15 Pengajuan sudah disetujui dan 6 tengan dalam pertimbangan . Hitung-hitungan kompensasi pelampuan KLB dari enam perusahaan yang tengan dalam pertimbangan itu  sebesar 4,5 triliun.

Dari  15 pengajuan yang disetujui, satu yang sudah betul-betul keluar izinnya dan mulai memenuhi pelampuan KLb, yaitu PT. Mitra Panca Persada. Perusahaan ini juga yang memulai pembangunan simpang susun semanggi, 20 April. lalu.

ATURAN PELAMPAUAN KLB

Pemanfaatan ruang yang diberi pelampuan KLB:
  1. Pusat kegiatan primer dan sekunder.
  2. Kawasan Strategis kepentingan ekonomi.
  3. Kawasan terpadu kompak dengan pengembangan konsep TOD.
  4. Kawasan yang memiliki fungsi sebagai fasilitas parkir perpindahan moda (park and ride).
  5. Lokasi pertemuan angkutan umum masal
Kompensasi pelampauan KLb, dalam bentuk penyediaan fasilitas publik :
  1. Penyediaan lahan dan/atau membangun RTH publik, rusunawa, waduk/situ.
  2. Penyediaan infrastruktur dan prasarana.
  3. Penyediaan jalur, peningkatan kualitas jalur pejalan kaki dan jalur sepeda yang terintergarsi dengan angkutan umum.
Persyaratan Teknis :
  1. Amdal.
  2. Analisis dampak lalu lintas.
  3. Analisis daya dukung dan daya tampung.
  4. Kajian keserasian lingkungan.
Persyaratan administasi Izin Pelampuan KLB:
  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi NPWP.
  3. Fotokopi akta pendirian badan hukum (permohonan badan hukum).
  4. Fotokopi surat bukti kepemilikan lahan yang dilegalisasi notaris.
  5. Surat pernyataan dari instansi pemerintah untuk lahan milik pemerintah.
  6. Fotokopi tanda bukti lunas PBB lahan (1 tahun sebelumnya).
  7. Gambar arsitektur bangunan.
  8. Fotokopi doukmen perizinan yang pernah diterbitkan.
  9. Pernyataan kesanggupan menyerahkan kompensasi yang dinyatakan secara notarial akta.
  • Permohonan untuk pembangunan rusunawa diberi pelampauan KLB tanpa kompensasi.
  • Pelampauan KLB pada sub-zona prasarana pendidikan tidak dikenai kompensasi. Namun sekolah harus menerima 60 persen pelajar dari masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Pelampauan KLB pada sub-zona prasarana kesehatan, tidak dikenai kompensasi. Namun rumah sakit harus menyediakan minimal 60 persen unit kamar kelas III dari total kapasitas kamar.

Sumber Kompas Senin 9 Mei 2016

No comments:

Post a Comment