Monday, November 14, 2016

SYARAT DAN CARA MENGAJUKAN KPR UNTUK RUMAH SECOND


Empat (4) Tahapan dalam membeli rumah second lewat KPR yaitu:
  1. Mempelajari persyaratan KPR bank dan melengkapi dokumen
  2. Melewati process appraisal property yang akan dibeli
  3. Mempertimbangkan penawaran bank dan biaya akad kredit
  4. Melakukan akad kredit


Berikut ini lengkapnya:

LANGKAH 1
Melengkapi Dokumen Persyaratan Bank

Untuk tahap ini tidak ada perbedaan dengan mengurus KPR ke bank yang bekerja sama dengan developer. Jadi kita harus siapkan semua dokumen seperti:


  1. KTP dan KK (Kartu Keluarga)
  2. NPWP
  3. Surat nikah
  4. Dokumen terkait pekerjaan dan uang masuk (slip gaji 3 bulan terakhir dan surat keterangan bekerja untuk pegawai). Biasanya bank mensyaratkan pegawai sudah bekerja di perusahaan terakhir minimal selama 1 tahun. Jadi kalau niat mau KPR, jangan pindah-pindah kantor dulu ya
  5. Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
Selain itu kita juga sudah meminta dokumen rumah yang akan dibeli dari penjual, antara lain:
  1. Foto copy sertifikat
  2. Fot copy IMB
  3. Foto copy bukti pembayaran PBB 3 tahun terakhir.
  4. Surat penawaran rumah dari penjual yang menuliskan bahwa dia setuju akan menjual rumahnya ke kita dengan harga sekian
Setelah semua persyaratan lengkap, kita bisa datang ke bank. Bank akan menunjuk staf salesnya yang akan berkomunikasi dengan kita tentang progress pengajuan KPR kita. Di jaman internet ini, kita bisa berkomunikasi lewat email dengan sales. Jika ada dokumen yang kurang, bisa dikirim lewat email saja. Tidak perlu diantarkan langsung ke bank.

Selanjutnya bank akan melakukan BI Checking untuk memastikan kita tidak punya kredit macet.


LANGKAH 2. 
Penilaian Harga Properti (Appraisal) oleh Bank

Katakanlah kita sudah lolos BI Checking dan bank menganggap kita layak berhutang. Selanjutnya bank akan menilai rumah yang akan kita beli.  Di sini lah perbedaan utama antara mengurus KPR mandiri dengan KPR yang bekerjasama dengan developer. Jika KPR dengan bank yang bekerja sama dengan developer, biasanya tidak perlu ada proses appraisal. Bank tidak perlu lagi  ‘menilai’ harga properti yang akan jadi objek jaminan kredit. Bank sudah setuju/deal dengan developer terkait nilai jual. Nah, berbeda dengan proses KPR jika membeli rumah kepada individu yang tidak punya kerja sama dengan bank. Bank harus mengutus orangnya (biasa disebut staf appraisal) untuk melihat rumah yang dijual tersebut dan menentukan harganya.

Untuk proses appraisal ini ada biayanya pada bank konvensional, sekitar 400 – 550 rb. KPR kita disetujui atau tidak, kita ambil atau tidak, uang appraisal tetap harus dibayar. Kalau pada bank syariah X tidak ada uang appraisal. Staf appraisal ini akan membuat janji dengan pemilik rumah dan melakukan penilaian. Kita sebagai pembeli tidak perlu hadir.

Beberapa hari setelah staf appraisal mendatangi rumah yang akan dibeli, bank akan mengabari kita tentang hasil penilaiannya. Nah di sini lah bisa muncul masalah tambahan yang tidak akan ditemui pada kasus mengajukan KPR lewat bank yang bekerjasama dengan developer. Bisa terjadi ada selisih harga yang lumayan antara harga penjual dan harga appraisal. Si penjual misalnya menentukan harga rumahnya 500 juta, namun si bank menilai rumahnya cuma 400 juta. Nah looo … Padahal nantinya bank juga tidak akan meminjamkan kita 100% dari nilai taksirannya. Biasanya sekitar 70% saja untuk rumah second. Jadi untuk kasus ini, bank cuma akan pinjamkan 280 juta. Jadi jika ingin berkeras membeli rumah tersebut, kita harus sediakan uang untuk DP 220 juta. Belum termasuk biaya KPR lo yang besarnya sekitar 10% dari pinjaman bank. Jadi ditotal bisa kena 220 + 28 = 248 juta.

Nah, penulis mengalami hal seperti ini berkali-kali dengan 3 bank dan 3 calon rumah! (bayangkan …) Bank sih menyetujui KPR-nya, tapi angka taksiran rumahnya jauuuh banget dari harga si penjual. Pusing kan?

LANGKAH 3. 
Mempertimbangkan Penawaran Bank dan Biaya Akad Kredit

Katakanlah kita sudah OK dengan nilai DP yang harus dibayar. Selanjutnya kita harus memperhatikan 3 hal ini sebelum menyatakan setuju melakukan akad kredit:

  1. Perhatikan besar bunga (untuk bank konvensional) atau margin (untuk bank syariah) yang dikenakan kepada kita. Jangan gelap mata karena KPR disetujui kemudian tidak memperhatikan hal ini. Dari pengalaman saya, margin bank syariah lebih tinggi dibanding bunga bank konvensional. Kelebihan bank syariah adalah adanya kepastian jumlah angsuran karena marginnya tetap sampai akhir. Jadi pilihan ada pada Anda. Ingin kepastian margin/bunga? Pilih bank syariah. Ingin bunga yang lebih rendah di awal masa pinjaman sambil berencana untuk pindah bank jika bunga yang dikenakan berlebihan? Pilih bank konvensional;-)
  2. Perhatikan aturan mengenai penalti jika kita melunasi sebagian atau seluruhnya sebelum jangka kredit berakhir. Hal ini tergantung rencana keluarga Anda. Jika memang ada rencana melunasi di tengah jalan, pilih bank yang penaltinya tidak besar.
  3. Perhatikan rincian biaya KPR yang diberikan bank. Pelajari setiap istilah satu persatu (jangan malas belajar ;-)). Jangan sampai Anda membayar sesuatu yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penjual, misalnya biaya roya sertifikat dan Pajak Penjual.
  4. Ketika akad kredit kita disetujui bank, pada SPK (surat persetujuan Kredit) biasanya akan ditulis nama notaris yang ditunjuk oleh bank. Bank akan meminta kita menghubungi notaris untuk menyerahkan persyaratan-persyaratan yang diminta bank. Selain itu bank akan meminta kita menanyakan langsung ke notaris mengenai tarif notaris. 

Jadi biaya akad kredit bisa dibagi 2:


  1. Biaya yang disetorkan ke bank, seperti biaya provisi (biasanya 1% dari pinjaman yang diberikan bank), premi asuransi jiwa, premi asuransi kebakaran dan administrasi kredit
  2. Biaya yang dibayar ke notaris, antara lain biaya dokumen PK (Perjanjian Kredit), APHT, biaya cek sertifikat, AJB, biaya balik nama, pajak pembeli dll.
Biaya akad kredit ini lebih kurang 10% dari besar pinjaman yang diberikan bank. Lumayan ya :( Biaya yang diminta bank biasanya tidak bisa ditawar, namun biaya ke notaris bisa sedikit ditawar (nego). Saya iseng nawar, lumayan mendapatkan pengurangan dua ratusan ribu, lumayan buat ongkos hehe.

Jika semua itu sudah dilakukan, sekarang kita bisa melangkah ke tahap terakhir, yaitu penandatanganan akad kredit.

Oh ya kita bisa lo minta ganti notaris ke bank jika kita kurang nyaman dengan pelayanannya atau pun karena alasan kantornya terlalu jauh dari tempat kita. Saya minta pergantian notaris ke bank karena alasan persyaratan notaris terlalu memberatkan dan lokasinya jauh. Bank kemudian menunjuk notaris yang lain, Tentu saja oleh karena pergantian notaris, SPK-nya harus direvisi ulang oleh bank.



LANGKAH 4.
Penandatanganan Akad Kredit

Singkat kata, setelah semua pihak sepakat akan melaksanakan akad jual beli (antara PEMBELI DAN PENJUAL) dan akad kredit (antara PEMBELI dan BANK), maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut ini:
  1. PENJUAL atau PEMBELI melunasi biaya-biaya yang telah disepakati dengan bank dan notaris. PEMBELI akan membayar biaya KPR ke bank dan PEMBELI/PENJUAL akan membayar biaya terkait notaris ke rekening kantor notaris. (Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 (sebelum disempurnakan), konsumen harus menyiapkan uang muka sebesar 30 persen dari harga rumah. Misalnya harga rumah Rp 200 juta berarti uang muka yang harus dibayarkan adalah Rp 60 juta).
  2. Akad kredit dijadwalkan, bisa hanya beberapa hari setelah pembayaran (tidak sampai satu minggu).
  3. PENJUAL dan PEMBELI menyerahkan dokumen-dokumen ke kantor notaris. Untuk PENJUAL harus menyerahkan sertifikat, IMB dan PBB asli berikut foto copy KTP, KK dan NPWP. Untuk pembeli menyerahkan fotocopy KTP, KK dan NPWP. Pihak notaris akan memberikan “Surat Tanda Terima Dokumen” kepada PENJUAL sebagai jaminan atas dokumen aslinya. Pihak notaris biasanya akan mengingatkan PENJUAL dan PEMBELI untuk membawa KK, KTP dan NPWP asli pada hari H akad kredit
  4. Notaris akan melakukan tugasnya melakukan pengecekan sertifikat (bermasalah atau tidak), PBB (sudah lunas atau belum), dll serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan ditandatangani pada hari H
  5. Pada hari H, semua pihak harus hadir. Notaris, wakil dari bank, pihak penjual (suami dan istri) dan pihak pembeli (suami dan istri). Tidak boleh diwakilkan. Masing-masing pihak akan diminta memperlihatkan KTP dan KK asli. Tentunya para pihak ingin memastikan bahwa yang datang adalah benar pihak yang seharusnya. Notaris akan membacakan hak dan kewajiban masing-masing pihak, kemudian ditutup dengan proses tanda tangan.
  6. Setelah penandatanganan, pihak bank akan mentransfer uang ke pihak PENJUAL. Sementara sertifikat asli akan diproses oleh notaris untuk dibaliknamakan ke PEMBELI. Setelah dibaliknamakan, oleh notaris akan diberikan ke BANK bersama IMB dan PBB asli (sebagai jaminan bank). Sebagai pembeli kita dapat apa? Ya, dapat kunci rumah doang hehe… Nggak deng, notaris menjanjikan bahwa kita bisa mengambil foto copy AJB (Akta Jual Beli), sertifikat, IMB dll tiga bulan setelah akad kredit.

Demikian pengalaman saya mengajukan KPR rumah second. Sangat rumit dan membutuhkan waktu, pikiran, tenaga dan biaya hiks hiks hiks.

Semoga bermanfaat


https://daunpepaya.com/2014/01/09/pengalaman-mengajukan-kpr-untuk-rumah-second/

No comments:

Post a Comment