SYARAT :
1.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditanda
tangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
Formulir memuat :
a.
Identitas diri
b.
Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
c.
Pernyataan tanah tidak sengketa
d.
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
2.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
3.
Foto copy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa
jika dikuasakan.
4.
Asli bukti perolehan tanah/alas hak.
5.
Asli surat-surat bukti pelepasan hak dan
pelunasan tanah dan rumah.
6.
Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7.
Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan
(saat pendaftaran hak).
8.
Bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
WAKTU
:
· 38 hari, untuk tanah pertanian dengan luas
kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian dengan luas kurang dari 2.000 m2.
·
57 hari, untuk tanah pertanian dengan luas lebih
dari 2 hektar dan tanah non pertanian dengan luas dari 2.000-5.000 m2.
·
97 hari, untuk tanah non pertanian luas lebih
dari 5.000 m2.
Catatan :
1) Tidak
termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK.
2) Jangka
waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari
kantah ke kanwil dan BPN ataupun sebaliknya.
BIAYA :
Biaya pengurusan bisa diketahui
di laman bpn.go.id dengan memasukkan data nama provinsi, luas tanah, jenis
subyek, jenis tanah dan lainnya.
Simulasi biaya untuk tanah ukuran
90 meter persegi.
·
Biaya pengukuran : Rp 121.600
·
Biaya Panitia : Rp. 353.600
·
Biaya Pendaftaran : Rp. 50.000
·
Total biaya : Rp. 525.000
PROSES :
1.
Penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan.
2.
Penerimaan pembayaran biaya pengukuran dan
pemeriksaan tanah.
3.
Pengukuran dan pemeriksaan tanah.
4. Penerbitan surat keputusan kantor pertanahan,
penerbitan surat kantor wilayah, dan penerbitan surat keputusan BPN.
5. Penerimaan pembayaran UP dan pendaftaran SK Hak,
Penerimaan pencatatan SK, Hak dan Bukti Pembayaran BPHTB.
6.
Penerbitan hak dan penerbitan sertifikat.
7.
Penyerahan sertifikat.
Sumber : Litbang Kompas/PUT,
diolah dari laman bpn.co.id
Howdy, I read your online journals all the time. Your humoristic style is witty, keep it up!
ReplyDeleteIdeal mortgages in Portugal