Monday, June 6, 2016

APA ITU KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)



Maraknya minat masyarakat Indonesia dalam memperoleh rumah ternyata ditanggapi positif oleh pemerintah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan program KPR bersubsidi, atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). KPR FLPP merupakan program pemerintah guna membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk pembelian rumah pertama. Program ini dimulai sejak tahun 2010 tersebut ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan maksimall Rp. 4 Juta bagi pembeli rumah tapak dan Rp. 7 Juta bagi pembeli rumah susun. Selain itu, harga rumah bersubsidi beserta besaran bunga kredit pemilikan rumah (KPR)-nya ditentukan oleh pemerintah dengan tenor 20 tahun.

Pertengahan bulan Juni tahun 2016 ini, diperkirakan anggaran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan akan habis disalurkan. Agar program rumah bersubsidi tetap berjalan, fasilitas tersebut akan digantikan dengan Kredit Pemilikan Bunga Rumah Subsidi Selisih Bunga. “Kami perkirakan anggaran FLPP akan habis disalurkan ke masyarakat pada pertengahan Juni ini. Bank BTN sampai saat ini sudah menyalurkan lebih dari Rp. 5 triliun” kata Direktur Jendral Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus, Senin (6/6), di Jakarta. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, FLPP dianggarkan sebesar Rp. 9,227 triliun.

Sementara itu, dengan KPR Subsidi Selisih Bunga, pemerintah akan membiayai selisih antara bunga komersial dan bunga rumah bersubsidi. Bunga KPR rumah bersubsidi ditetapka pemerintah sebesar 5 persen (%) dengan tenor 20 tahun. Pada prinsipnya, subsidi selisih bunga bagi masyarakat sama dengan ketentuan FLPP. Yang berbeda adalah bagi bank karena dalam FLPP bank dan pemerintah menyediakan dana sesuai porsi yang disepakati. Sementara subsidi selisih bunga 100 persen dana disedikan oleh bank.

Adanya KPR FLPP serta merta membantu masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah dengan dana terbatas. Hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat mengajukan KPR FLPP. Pasalnya, program ini memang dikhususkan bagi keluarga menengah ke bawah yang sama sekali belum pernah memiliki rumah pribadi. Sehingga bantuan pemerintah berupa subsidi bunga KPR 5 persen per tahun selama periode 15-20 tahun tepat sasaran.



Adapun, syarat untuk memperoleh KPR FLPP ini adalah:

1.       Belum pernah memiliki rumah

Pemohon KPR FLPP haruslah masyarakat yang belum pernah memiliki rumah pribadi sama sekali. Tujuan dari KPR ini memang membantu masyarakat menengah ke bawah yang mendambakan kepemilikan rumah. Untuk itu, bagi mereka yang sudah memiliki satu rumah, dua atau lebih, tidak berhak lagi mendapatkan subsidi. Pengajuan KPR FLPP mereka entu tidak akan disetujui. Alasannya sederhana, bisa saja pembelian rumah melalui KPR FLPP tersebut malah dipergunakan untuk hal komersial seperti dijual kembali atau disewakan.

2.       Pemohon belum pernah menerima subsidi lain dari pemerintah

Adapun obyek yang berhak menerima KPR FLPP ini ialah masyarakat Indoenesia kelas menengah ke bawah yang sama sekali belum pernah menerima subsidi lain dari pemerintah. Subsidi atau bantuan itu bisa berupa apa saja. Misalnya, pemohon pernah menerima bantuan berupa penerimaan rusunami. Maka ia tidak berhak lagi memperoleh KPR FLPP. Dengan demikian program pemerintah ini bisa merata dan manfaatnya terasa bagi semua masyarakat yang membutuhkan. Terutama mereka yang ingin memiliki rumah pribadi dalam kondisi layak.

3.       Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku

Pemerintah dan Kemenpera memberikan ketentuan dalam hal penghasilan pemohon. Memang penerima KPR ini sangat ketat. Bagi masyarakat atau keluarga yang hendak membeli dan mengajukan kredit rumah tapak maka penghasilan maksimalnya Rp4 juta/bulan. Sementara itu untuk keluarga yang lebih memilih tinggal di rumah susun dan hendak mengajukan kreditnya maka harus berpenghasilan maksimal Rp7 juta/bulan. Kedua kategori tersebut hanya bisa diajukan oleh pemohon yang memiliki pekerjaan formal.

4.       Rumah harus dihuni sendiri

Setiap pemohon KPR FLPP wajib menempati rumah subsidi ini untuk pribadi. Bukan dijadikan lahan komersial. Dalam hal ini, rumah yang berhasil dimiliki si pemohon tidak boleh disewakan atau dialihkan ke pihak lain sebelum 5 tahun untuk rumah tapak, atau 20 tahun untuk rumah susun. Bukan hanya itu pemohon juga tak diperkenankan membiarkan rumah yang telah diperolehnya dalam keadaan kosong. Begitu pemohon telah menerima rumah yang dikehendaki maka harus segera ditempati.

5.       Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap pemohon yang berhak mengajukan KPR FLPP haruslah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga akan mempermudah proses pembelian rumah. Di samping itu, mereka juga harus melampirkan surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja. Tujuannya, agar pemberi KPR benar-benar membantu masyarakat yang tepat. Keterangan penghasilan akan membuktikan bahwa sang pemohon berasal dari keluarga menengah ke bawah dengan penghasilan pas-pasan.

6.       Berstatus pegawai tetap

Sama halnya dengan pengajuan KPR pada umumnya. KPR FLPP juga menerapkan persyaratan bahwa sang pemohon harus terlebih dahulu berstatus pegawai tetap di perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini bertujuan untuk pengamanan terhadap perbankan dan pemberi KPR. Status pemohon sebagai pegawai tetap membantu meyakinkan bank bahwa ada jaminan dari si pemohon dalam kewajibannya membayar cicilan KPR.

Di balik harga rumah yang selangit, ada harapan cerah bagi masyarakat menengah ke bawah untuk memiliki rumah pribadi. Bahkan melalui KPR FLPP ini, MBR tetap memperoleh fasilitas dari KPR pada umumnya seperti premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Bagi Anda yang memang berencana mengajukan KPR ini sebaiknya persiapkan dan pahami betul syarat-syarat tersebut agar tidak kerepotan harus ke bank dan ke pihak pengembang secara berulang-ulang.




Sumber : Rumah.com
              Kompas, Selasa 7 Juli 2016


No comments:

Post a Comment