Maraknya minat masyarakat
Indonesia dalam memperoleh rumah ternyata ditanggapi positif oleh pemerintah.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan program
KPR bersubsidi, atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). KPR FLPP
merupakan program pemerintah guna membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR) untuk pembelian rumah pertama. Program ini dimulai sejak tahun 2010
tersebut ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan maksimall Rp. 4 Juta
bagi pembeli rumah tapak dan Rp. 7 Juta bagi pembeli rumah susun. Selain itu,
harga rumah bersubsidi beserta besaran bunga kredit pemilikan rumah (KPR)-nya
ditentukan oleh pemerintah dengan tenor 20 tahun.
Pertengahan bulan Juni tahun 2016
ini, diperkirakan anggaran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan akan habis
disalurkan. Agar program rumah bersubsidi tetap berjalan, fasilitas tersebut
akan digantikan dengan Kredit Pemilikan Bunga Rumah Subsidi Selisih Bunga. “Kami
perkirakan anggaran FLPP akan habis disalurkan ke masyarakat pada pertengahan
Juni ini. Bank BTN sampai saat ini sudah menyalurkan lebih dari Rp. 5 triliun”
kata Direktur Jendral Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan umum dan
Perumahan Rakyat Maurin Sitorus, Senin (6/6), di Jakarta. Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, FLPP dianggarkan sebesar Rp. 9,227
triliun.
Sementara itu, dengan KPR Subsidi
Selisih Bunga, pemerintah akan membiayai selisih antara bunga komersial dan
bunga rumah bersubsidi. Bunga KPR rumah bersubsidi ditetapka pemerintah sebesar
5 persen (%) dengan tenor 20 tahun. Pada prinsipnya, subsidi selisih bunga bagi
masyarakat sama dengan ketentuan FLPP. Yang berbeda adalah bagi bank karena
dalam FLPP bank dan pemerintah menyediakan dana sesuai porsi yang disepakati.
Sementara subsidi selisih bunga 100 persen dana disedikan oleh bank.
Adanya KPR FLPP serta merta
membantu masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah dengan dana terbatas.
Hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR) saat mengajukan KPR FLPP. Pasalnya, program ini memang dikhususkan
bagi keluarga menengah ke bawah yang sama sekali belum pernah memiliki rumah
pribadi. Sehingga bantuan pemerintah berupa subsidi bunga KPR 5 persen per
tahun selama periode 15-20 tahun tepat sasaran.
Adapun, syarat untuk memperoleh KPR
FLPP ini adalah:
1.
Belum pernah memiliki rumah
Pemohon KPR
FLPP haruslah masyarakat yang belum pernah memiliki rumah pribadi sama sekali.
Tujuan dari KPR ini memang membantu masyarakat menengah ke bawah yang
mendambakan kepemilikan rumah. Untuk itu, bagi mereka yang sudah memiliki satu
rumah, dua atau lebih, tidak berhak lagi mendapatkan subsidi. Pengajuan KPR
FLPP mereka entu tidak akan disetujui. Alasannya sederhana, bisa saja pembelian
rumah melalui KPR FLPP tersebut malah dipergunakan untuk hal komersial seperti
dijual kembali atau disewakan.
2.
Pemohon belum pernah menerima subsidi lain dari
pemerintah
Adapun obyek
yang berhak menerima KPR FLPP ini ialah masyarakat Indoenesia kelas menengah ke
bawah yang sama sekali belum pernah menerima subsidi lain dari pemerintah.
Subsidi atau bantuan itu bisa berupa apa saja. Misalnya, pemohon pernah
menerima bantuan berupa penerimaan rusunami. Maka ia tidak berhak lagi
memperoleh KPR FLPP. Dengan demikian program pemerintah ini bisa merata dan
manfaatnya terasa bagi semua masyarakat yang membutuhkan. Terutama mereka yang
ingin memiliki rumah pribadi dalam kondisi layak.
3.
Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku
Pemerintah dan
Kemenpera memberikan ketentuan dalam hal penghasilan pemohon. Memang penerima
KPR ini sangat ketat. Bagi masyarakat atau keluarga yang hendak membeli dan
mengajukan kredit rumah tapak maka penghasilan maksimalnya Rp4 juta/bulan.
Sementara itu untuk keluarga yang lebih memilih tinggal di rumah susun dan
hendak mengajukan kreditnya maka harus berpenghasilan maksimal Rp7 juta/bulan.
Kedua kategori tersebut hanya bisa diajukan oleh pemohon yang memiliki
pekerjaan formal.
4.
Rumah harus dihuni sendiri
Setiap pemohon
KPR FLPP wajib menempati rumah subsidi ini untuk pribadi. Bukan dijadikan lahan
komersial. Dalam hal ini, rumah yang berhasil dimiliki si pemohon tidak boleh
disewakan atau dialihkan ke pihak lain sebelum 5 tahun untuk rumah tapak, atau
20 tahun untuk rumah susun. Bukan hanya itu pemohon juga tak diperkenankan
membiarkan rumah yang telah diperolehnya dalam keadaan kosong. Begitu pemohon
telah menerima rumah yang dikehendaki maka harus segera ditempati.
5.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setiap pemohon
yang berhak mengajukan KPR FLPP haruslah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP). Sehingga akan mempermudah proses pembelian rumah. Di samping itu,
mereka juga harus melampirkan surat keterangan penghasilan dari perusahaan
tempat bekerja. Tujuannya, agar pemberi KPR benar-benar membantu masyarakat
yang tepat. Keterangan penghasilan akan membuktikan bahwa sang pemohon berasal
dari keluarga menengah ke bawah dengan penghasilan pas-pasan.
6.
Berstatus pegawai tetap
Sama halnya
dengan pengajuan KPR pada umumnya. KPR FLPP juga menerapkan persyaratan bahwa
sang pemohon harus terlebih dahulu berstatus pegawai tetap di perusahaan
tempatnya bekerja. Hal ini bertujuan untuk pengamanan terhadap perbankan dan
pemberi KPR. Status pemohon sebagai pegawai tetap membantu meyakinkan bank
bahwa ada jaminan dari si pemohon dalam kewajibannya membayar cicilan KPR.
Di balik harga rumah yang
selangit, ada harapan cerah bagi masyarakat menengah ke bawah untuk memiliki
rumah pribadi. Bahkan melalui KPR FLPP ini, MBR tetap memperoleh fasilitas dari
KPR pada umumnya seperti premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Bagi Anda
yang memang berencana mengajukan KPR ini sebaiknya persiapkan dan pahami betul
syarat-syarat tersebut agar tidak kerepotan harus ke bank dan ke pihak
pengembang secara berulang-ulang.
Sumber :
Rumah.com
Kompas, Selasa 7 Juli 2016
No comments:
Post a Comment