Monday, November 28, 2016

PP No. 34/2016 : PPh Pengalihan/Jual Beli Tanah/Bangunan 2,5%


Dengan pertimbangan dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan pemerintah untuk kepentingan umum, pemberian kemudahan dalam berusaha, serta pemberian perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah memandang perlu mengatur kembali kebijakan atas Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Agustus 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Dalam PP itu disebutkan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari: a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

“Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksudadalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.

Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud  adalah penghasilan dari: a. pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani; atau b. pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.

Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud adalah sebesar:

  1. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan;
  2. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilalukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  3. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat Penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud berdasarkan tarif dari jumlah bruto, yaitu :
a. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; atau 
b. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP ini.

Sementara kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud, sesuai dengan kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud adalah:

  1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  2. orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  3. badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihakpihak yang bersangkutan;
  4. pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan karena waris;
  5. badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku;
  6. orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melalsanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan; atau
  7. orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan.

“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hanya mengeluarkan surat keputusan pemberian hak, pengakuan hak, dan peralihan hak atas tanah, apabila permohonannya dilengkapi dengan Surat Setoran Pajak atau hasil cetak sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 7 PP Nomor 34 Tahun 2016 itu.

Adapun pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, kesepakatan atau risalah lelang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Demikian pula halnya dengan pihak penjual  yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut PP ini, ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5; b. pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan c. pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan harta bempa tanah dan/atau bangunan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Agustus 2016 itu. (Pusdatin/ES)


Sumber :

http://setkab.go.id/pp-no-342016-pph-pengalihanjual-beli-tanahbangunan-25-di-bawah-rp-60-juta-dikecualikan/

Monday, November 14, 2016

SYARAT DAN CARA MENGAJUKAN KPR UNTUK RUMAH SECOND


Empat (4) Tahapan dalam membeli rumah second lewat KPR yaitu:
  1. Mempelajari persyaratan KPR bank dan melengkapi dokumen
  2. Melewati process appraisal property yang akan dibeli
  3. Mempertimbangkan penawaran bank dan biaya akad kredit
  4. Melakukan akad kredit


Berikut ini lengkapnya:

LANGKAH 1
Melengkapi Dokumen Persyaratan Bank

Untuk tahap ini tidak ada perbedaan dengan mengurus KPR ke bank yang bekerja sama dengan developer. Jadi kita harus siapkan semua dokumen seperti:


  1. KTP dan KK (Kartu Keluarga)
  2. NPWP
  3. Surat nikah
  4. Dokumen terkait pekerjaan dan uang masuk (slip gaji 3 bulan terakhir dan surat keterangan bekerja untuk pegawai). Biasanya bank mensyaratkan pegawai sudah bekerja di perusahaan terakhir minimal selama 1 tahun. Jadi kalau niat mau KPR, jangan pindah-pindah kantor dulu ya
  5. Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
Selain itu kita juga sudah meminta dokumen rumah yang akan dibeli dari penjual, antara lain:
  1. Foto copy sertifikat
  2. Fot copy IMB
  3. Foto copy bukti pembayaran PBB 3 tahun terakhir.
  4. Surat penawaran rumah dari penjual yang menuliskan bahwa dia setuju akan menjual rumahnya ke kita dengan harga sekian
Setelah semua persyaratan lengkap, kita bisa datang ke bank. Bank akan menunjuk staf salesnya yang akan berkomunikasi dengan kita tentang progress pengajuan KPR kita. Di jaman internet ini, kita bisa berkomunikasi lewat email dengan sales. Jika ada dokumen yang kurang, bisa dikirim lewat email saja. Tidak perlu diantarkan langsung ke bank.

Selanjutnya bank akan melakukan BI Checking untuk memastikan kita tidak punya kredit macet.


LANGKAH 2. 
Penilaian Harga Properti (Appraisal) oleh Bank

Katakanlah kita sudah lolos BI Checking dan bank menganggap kita layak berhutang. Selanjutnya bank akan menilai rumah yang akan kita beli.  Di sini lah perbedaan utama antara mengurus KPR mandiri dengan KPR yang bekerjasama dengan developer. Jika KPR dengan bank yang bekerja sama dengan developer, biasanya tidak perlu ada proses appraisal. Bank tidak perlu lagi  ‘menilai’ harga properti yang akan jadi objek jaminan kredit. Bank sudah setuju/deal dengan developer terkait nilai jual. Nah, berbeda dengan proses KPR jika membeli rumah kepada individu yang tidak punya kerja sama dengan bank. Bank harus mengutus orangnya (biasa disebut staf appraisal) untuk melihat rumah yang dijual tersebut dan menentukan harganya.

Untuk proses appraisal ini ada biayanya pada bank konvensional, sekitar 400 – 550 rb. KPR kita disetujui atau tidak, kita ambil atau tidak, uang appraisal tetap harus dibayar. Kalau pada bank syariah X tidak ada uang appraisal. Staf appraisal ini akan membuat janji dengan pemilik rumah dan melakukan penilaian. Kita sebagai pembeli tidak perlu hadir.

Beberapa hari setelah staf appraisal mendatangi rumah yang akan dibeli, bank akan mengabari kita tentang hasil penilaiannya. Nah di sini lah bisa muncul masalah tambahan yang tidak akan ditemui pada kasus mengajukan KPR lewat bank yang bekerjasama dengan developer. Bisa terjadi ada selisih harga yang lumayan antara harga penjual dan harga appraisal. Si penjual misalnya menentukan harga rumahnya 500 juta, namun si bank menilai rumahnya cuma 400 juta. Nah looo … Padahal nantinya bank juga tidak akan meminjamkan kita 100% dari nilai taksirannya. Biasanya sekitar 70% saja untuk rumah second. Jadi untuk kasus ini, bank cuma akan pinjamkan 280 juta. Jadi jika ingin berkeras membeli rumah tersebut, kita harus sediakan uang untuk DP 220 juta. Belum termasuk biaya KPR lo yang besarnya sekitar 10% dari pinjaman bank. Jadi ditotal bisa kena 220 + 28 = 248 juta.

Nah, penulis mengalami hal seperti ini berkali-kali dengan 3 bank dan 3 calon rumah! (bayangkan …) Bank sih menyetujui KPR-nya, tapi angka taksiran rumahnya jauuuh banget dari harga si penjual. Pusing kan?

LANGKAH 3. 
Mempertimbangkan Penawaran Bank dan Biaya Akad Kredit

Katakanlah kita sudah OK dengan nilai DP yang harus dibayar. Selanjutnya kita harus memperhatikan 3 hal ini sebelum menyatakan setuju melakukan akad kredit:

  1. Perhatikan besar bunga (untuk bank konvensional) atau margin (untuk bank syariah) yang dikenakan kepada kita. Jangan gelap mata karena KPR disetujui kemudian tidak memperhatikan hal ini. Dari pengalaman saya, margin bank syariah lebih tinggi dibanding bunga bank konvensional. Kelebihan bank syariah adalah adanya kepastian jumlah angsuran karena marginnya tetap sampai akhir. Jadi pilihan ada pada Anda. Ingin kepastian margin/bunga? Pilih bank syariah. Ingin bunga yang lebih rendah di awal masa pinjaman sambil berencana untuk pindah bank jika bunga yang dikenakan berlebihan? Pilih bank konvensional;-)
  2. Perhatikan aturan mengenai penalti jika kita melunasi sebagian atau seluruhnya sebelum jangka kredit berakhir. Hal ini tergantung rencana keluarga Anda. Jika memang ada rencana melunasi di tengah jalan, pilih bank yang penaltinya tidak besar.
  3. Perhatikan rincian biaya KPR yang diberikan bank. Pelajari setiap istilah satu persatu (jangan malas belajar ;-)). Jangan sampai Anda membayar sesuatu yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penjual, misalnya biaya roya sertifikat dan Pajak Penjual.
  4. Ketika akad kredit kita disetujui bank, pada SPK (surat persetujuan Kredit) biasanya akan ditulis nama notaris yang ditunjuk oleh bank. Bank akan meminta kita menghubungi notaris untuk menyerahkan persyaratan-persyaratan yang diminta bank. Selain itu bank akan meminta kita menanyakan langsung ke notaris mengenai tarif notaris. 

Jadi biaya akad kredit bisa dibagi 2:


  1. Biaya yang disetorkan ke bank, seperti biaya provisi (biasanya 1% dari pinjaman yang diberikan bank), premi asuransi jiwa, premi asuransi kebakaran dan administrasi kredit
  2. Biaya yang dibayar ke notaris, antara lain biaya dokumen PK (Perjanjian Kredit), APHT, biaya cek sertifikat, AJB, biaya balik nama, pajak pembeli dll.
Biaya akad kredit ini lebih kurang 10% dari besar pinjaman yang diberikan bank. Lumayan ya :( Biaya yang diminta bank biasanya tidak bisa ditawar, namun biaya ke notaris bisa sedikit ditawar (nego). Saya iseng nawar, lumayan mendapatkan pengurangan dua ratusan ribu, lumayan buat ongkos hehe.

Jika semua itu sudah dilakukan, sekarang kita bisa melangkah ke tahap terakhir, yaitu penandatanganan akad kredit.

Oh ya kita bisa lo minta ganti notaris ke bank jika kita kurang nyaman dengan pelayanannya atau pun karena alasan kantornya terlalu jauh dari tempat kita. Saya minta pergantian notaris ke bank karena alasan persyaratan notaris terlalu memberatkan dan lokasinya jauh. Bank kemudian menunjuk notaris yang lain, Tentu saja oleh karena pergantian notaris, SPK-nya harus direvisi ulang oleh bank.



LANGKAH 4.
Penandatanganan Akad Kredit

Singkat kata, setelah semua pihak sepakat akan melaksanakan akad jual beli (antara PEMBELI DAN PENJUAL) dan akad kredit (antara PEMBELI dan BANK), maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut ini:
  1. PENJUAL atau PEMBELI melunasi biaya-biaya yang telah disepakati dengan bank dan notaris. PEMBELI akan membayar biaya KPR ke bank dan PEMBELI/PENJUAL akan membayar biaya terkait notaris ke rekening kantor notaris. (Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 (sebelum disempurnakan), konsumen harus menyiapkan uang muka sebesar 30 persen dari harga rumah. Misalnya harga rumah Rp 200 juta berarti uang muka yang harus dibayarkan adalah Rp 60 juta).
  2. Akad kredit dijadwalkan, bisa hanya beberapa hari setelah pembayaran (tidak sampai satu minggu).
  3. PENJUAL dan PEMBELI menyerahkan dokumen-dokumen ke kantor notaris. Untuk PENJUAL harus menyerahkan sertifikat, IMB dan PBB asli berikut foto copy KTP, KK dan NPWP. Untuk pembeli menyerahkan fotocopy KTP, KK dan NPWP. Pihak notaris akan memberikan “Surat Tanda Terima Dokumen” kepada PENJUAL sebagai jaminan atas dokumen aslinya. Pihak notaris biasanya akan mengingatkan PENJUAL dan PEMBELI untuk membawa KK, KTP dan NPWP asli pada hari H akad kredit
  4. Notaris akan melakukan tugasnya melakukan pengecekan sertifikat (bermasalah atau tidak), PBB (sudah lunas atau belum), dll serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan ditandatangani pada hari H
  5. Pada hari H, semua pihak harus hadir. Notaris, wakil dari bank, pihak penjual (suami dan istri) dan pihak pembeli (suami dan istri). Tidak boleh diwakilkan. Masing-masing pihak akan diminta memperlihatkan KTP dan KK asli. Tentunya para pihak ingin memastikan bahwa yang datang adalah benar pihak yang seharusnya. Notaris akan membacakan hak dan kewajiban masing-masing pihak, kemudian ditutup dengan proses tanda tangan.
  6. Setelah penandatanganan, pihak bank akan mentransfer uang ke pihak PENJUAL. Sementara sertifikat asli akan diproses oleh notaris untuk dibaliknamakan ke PEMBELI. Setelah dibaliknamakan, oleh notaris akan diberikan ke BANK bersama IMB dan PBB asli (sebagai jaminan bank). Sebagai pembeli kita dapat apa? Ya, dapat kunci rumah doang hehe… Nggak deng, notaris menjanjikan bahwa kita bisa mengambil foto copy AJB (Akta Jual Beli), sertifikat, IMB dll tiga bulan setelah akad kredit.

Demikian pengalaman saya mengajukan KPR rumah second. Sangat rumit dan membutuhkan waktu, pikiran, tenaga dan biaya hiks hiks hiks.

Semoga bermanfaat


https://daunpepaya.com/2014/01/09/pengalaman-mengajukan-kpr-untuk-rumah-second/

Friday, November 11, 2016

HARGA PROPERTI MELAMBAT

Siklus Akan Membaik Pada 2017

Gambar : Sadede Property File

Pertumbuhan harga properti untuk tempat tinggal selama triwulan III-2016 melambat. Perlambatan kenaikan harga terutama terjadi untuk RUMAH TIPE BESAR. Kenaikan harga properti diprediksi akan terus melambat hingga akhir tahun 2016.

Survey Bank Indonesia, Jumat (11/11/2016), menunjukkan, Indeks Harga Properti untuk tempat tinggal pada triwulan III-2016 tumbuh 0,36 persen dibandingkan dengan triwulan sebelumnya dan 2,75 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan indeks harga itu lebih rendah ketimbang triwulan sebelumnya, yakni 0,64 persen dan 3,39 persen selama setahun. Pelambatan kenaikan harga rumah berlangsung pada semua tipe rumah, dengan pertumbuhan terendah terjadi pada rumah tipe besar. 
  1. Surabaya tercatat mengalami kenaikan harga tertinggi, yakni 1,96 persen.
  2. Denpasar, Palembang dan Pontianak mengalami penurunan dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.


Pengamat properti, Panagian Simanungkalit, menilai, pelambatan kenaikan harga properti itu sejalan dengan melemahnya pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan III sebesar 5,02 persen, melambat dibandingkan dengan triwulan II sebesar 5,18 Persen. "Koreksi kenaikan harga, khususnya rumah tipe besar, akan mengembalikan properti ke harga riil dan mengurangi spekulasi," katanya.

Di sisi lain, perlambatan hingga akhir tahun 2016 akan membawa properti ke siklus dasar. Pada 2017, kondisi properti diprediksi membaik. Sejumlah pengembang properti tengan melakukan proyeksi uktuk ekspansi mulai awal tahun depan

Layanan Daring 


Sementara itu, Perum Perumnas meluncurkan JEMPOL yakni sistem layanan pelanggan berbasis dalan jaringan (daring). Layanan daring tersebut diharapkan membantu konsumen dalam hal informasi, mulai dari harga hingga perkembangan status kepemilikan rumah.

Direktur Pemasaran Perumnas Muhammad Nawir mengemukakan, sistem Jempol diharapkan membantu konsumen memantau proses kepemilikan rumah. Proses yang bisa dipantau itu antara lain proses pembangunan rumah, pembayaran uang muka, dan proses KPR.

Perumnas sedang mempersiapkan 23 proyek strategis di sejumalh daerah di Indonesia. Proyek itu antara lain berada di Medan, Palembang, Cengkareng, Bekasi, Pulo Gebang (Jakarta Timur), Karawang, Semarang, Surabaya dan Makasar. 

Sumber : Kompas Sabtu, 12 November 2016







Monday, October 31, 2016

Kepastian Implemetasi Kebijakan Kepemilikan Properti oleh Orang Asing

 Sumber Photo : foto.bisnis.com/view/20161101/

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia. Namun, pengembang belum merasakan dampak yang signifikan dari peraturan tersebut.

Pengembang menduga, persepsi mengenai hak pakai yang lebih rendah dari pada Hak Guna Bangunan (HGB), sehingga tidak dapat digunakan sebagai jaminan di Bank menjadi akar permasalahannya.

"Sebenarnya hak pakai sama dengan Hak Guna Bangunan (HGB). HGB berlaku maksimun 80 tahun dan hak pakai juga 80 tahun. Kalau perbankan belum menerima, ada kesalah pahaman," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasiional Sofyan A Djalil dalam diskusi "Kepastian Implemetasi Kebijakan Kepemilikan Properti oleh Orang Asing," oleh Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Senin (31/10), di Jakarta.

Menurut Sofyan, yang penting adalah batasan harga properti yang boleh di beli orang asing sebagai kendali. Misalnya, untuk rumah tapak di wilayah DKI Jakarta yang berharga Rp. 10 miliar ke atas dan hunian vertikal seharga Rp. 3 Miliar ke atas.

Ketua Umun Dewan Pengurus Pusat REI Eddy Hussy menilai, selain persepsi tentang hak pakai, ada hal lain yang membuat PP Nomor 103/2015 tersebut berdampak signifikan, yakni soal kejelasan izin tinggal bagi orang asing.

"Pemerintah sudah mengeluarkan aturan bagus, tetapi banyak pihak belum melaksankan. Maka, kita perlu menyamakan persepsi sehingga aturan tersebut dapat diimplementasikan" kata Eddy.

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Friement FS Aruan mengatakan, PP No. 103/2015 menyebutkan syarat orang asing memiliki properti di Indonesia, yakni harus memiliki izin tinggal. Saat ini, ada 7 juta hingga 8 juta orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.


Sumber : Harian Kompas Selasa, 1 November 2016 Hal. 20

ATURAN RUMAH UNTUK ORANG ASING PP Nomor 103 Tahun 2015

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 103 TAHUN 2015 
TENTANG PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA 


Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  1. Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia. 
  2. Rumah Tunggal adalah rumah yang mempunyai kaveling sendiri dan salah satu dinding bangunan tidak dibangun tepat pada batas kaveling. 
  3. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum. 

Pasal 2 



  1. Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai. 
  2. Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  3. Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwariskan. 
  4. Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pasal 3 


  1. Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya.
  2. Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris. 


Pasal 4 

Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: 
a. Rumah Tunggal di atas tanah: 
        1. Hak Pakai; atau 
        2. Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas                   Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
b. Sarusun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.

Pasal 5 

Orang Asing diberikan Hak Pakai untuk Rumah Tunggal pembelian baru dan Hak Milik atas Sarusun di atas Hak Pakai untuk Sarusun pembelian unit baru. 

Pasal 6 


  1. Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1, diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun. 
  2. Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. 
  3. Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.


Pasal 7 


  1. Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun. 
  2. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Hak Pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah. 
  3. Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah. 


Pasal 8 

Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilaksanakan sepanjang Orang Asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia. 

Pasal 9

Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib dicatat dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. 

Pasal 10


  1. Apabila Orang Asing atau ahli waris yang merupakan Orang Asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. 
  2. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat: a. rumah di lelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara; b. rumah menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b. 
  3. Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi hak dari bekas pemegang hak.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Orang Asing atau ahli waris yang merupakan orang asing yang tidak lagi berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian. 


Pasal 11 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh Orang Asing diatur dengan peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria. 

Pasal 12 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3644), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 13 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
       
            ttd. 

JOKO WIDODO 

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA


Sumber : www.bpn.go.id/DesktopModules/.../DocumentDownload.ashx?portalid=0...

Tuesday, June 7, 2016

PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK PERORANGAN


SYARAT  :

1.       Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditanda tangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
Formulir memuat :
a.         Identitas diri
b.         Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
c.          Pernyataan tanah tidak sengketa
d.         Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

2.       Surat Kuasa (jika dikuasakan)
3.       Foto copy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa jika dikuasakan.
4.       Asli bukti perolehan tanah/alas hak.
5.       Asli surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah.
6.       Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7.       Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).
8.       Bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan


WAKTU :

·      38 hari, untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian dengan luas kurang dari 2.000 m2.
·         57 hari, untuk tanah pertanian dengan luas lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian dengan luas dari 2.000-5.000 m2.
·         97 hari, untuk tanah non pertanian luas lebih dari 5.000 m2.

Catatan :
               1)     Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK.
               2)   Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari kantah               ke kanwil dan BPN ataupun sebaliknya.

BIAYA :

Biaya pengurusan bisa diketahui di laman bpn.go.id dengan memasukkan data nama provinsi, luas tanah, jenis subyek, jenis tanah dan lainnya.
Simulasi biaya untuk tanah ukuran 90 meter persegi.
·         Biaya pengukuran : Rp 121.600
·         Biaya Panitia : Rp. 353.600
·         Biaya Pendaftaran : Rp. 50.000
·         Total biaya : Rp. 525.000

PROSES :

1.       Penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan.
2.       Penerimaan pembayaran biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
3.       Pengukuran dan pemeriksaan tanah.
4.   Penerbitan surat keputusan kantor pertanahan, penerbitan surat kantor wilayah, dan penerbitan surat keputusan BPN.
5.   Penerimaan pembayaran UP dan pendaftaran SK Hak, Penerimaan pencatatan SK, Hak dan Bukti Pembayaran BPHTB.
6.       Penerbitan hak dan penerbitan sertifikat.
7.       Penyerahan sertifikat.

Sumber : Litbang Kompas/PUT, diolah dari laman bpn.co.id

Monday, June 6, 2016

Tips Membeli Rumah di Kompleks Perumahan.



Memiliki rumah di kompleks perumahan mempunyai beberapa keuntungan seperti lingkungan yang tertata rapi, dapat diakses kendaraan roda empat, dapat dibeli dengan kredit, dan lain sebagainya. Ada beberapa hal yang sebaiknya anda pertimbangkan dalam membeli rumah di sebuah kompleks perumahan, antara lain sebagai berikut.

Tips memilih perumahan di Kompleks Perumahan.

1.      Pilih Lokasi Strategis

Pilihlah kompleks perumahan dengan lokasi yang memiliki nilai strategis bagi anda sekeluarga. Misalnya dekat tempat kerja, dekat dengan sekolah anak, dekat dengan sarana dan fasilitas umum seperti pasar, supermarket, rumah sakit, dan lain sebagainya.

2.      Perhatikan Akses

Pastikan perumahan yang anda minati memiliki akses yang mudah ke jalan raya. Semakin dekat dengan jalan raya akan semakin baik. Tetapi perlu dipertimbangkan juga kemudahan mengakses jalan tersebut. Jalan tanah, jalan rusak, atau jalan macet akan mempersulit dan memperpanjang waktu tempuh saat melewatinya.

3.      Perhitungkan Prospek Investasi

Memilih perumahan di pinggir kota belum tentu tidak menguntungkan. Banyak orang yang dapat menilai dengan baik prospek perkembangan suatu wilayah. Saat wilayah tersebut telah berkembang menjadi lokasi yang strategis dan ramai maka nilai jual rumah di lokasi tersebut akan segera naik dengan cepat.

4.      Pastikan Bebas Banjir

Pastikan perumahan yang anda pilih bebas banjir. Area yang pernah terkena banjir menunjukkan bahwa area tersebut berada pada wilayah yang rendah. Saat curah hujan melebihi batas normal atau saat musim hujan berkepanjangan area tersebut sangat mungkin akan tergenang banjir. Area yang pernah mengalami banjir biasanya akan mengalaminya lagi di lain waktu. Wilayah yang dilewati sungai menunjukkan bahwa daerah tersebut berada pada posisi yang rendah.

5.      Pastikan Jalan Perumahan Cukup Lebar
Pastikan perumahan yang anda minati memiliki jalan yang dapat dilewati mobil dari dua arah berlawanan. Jalan yang terlalu sempit dapat menyebabkan sebuah mobil tidak bisa lewat saat ada mobil lain yang berhenti atau parkir di pinggir jalan.

6.      Sesuaikan dengan Kemampuan Anggaran

Pilihlah rumah dengan harga yang sesuai dengan kemampuan keuangan anda. Meskipun banyak perumahan mewah dengan berbagai kelebihan, belum tentu sesuai dengan daya beli anda. Pilihlah perumahan yang sesuai dengan daya beli anda, anda tetap akan punya kesempatan untuk memiliki rumah yang lebih baik pada saat kemampuan ekonomi anda sudah jauh lebih baik.

7.      Pertimbangkan Kebutuhan Luas Tanah dan Bangunan
Sebagian orang tidak keberatan dengan luas tanah yang pas-pasan tetapi sebagian lainnya suka memiliki rumah yang memiliki halaman depan atau halaman belakang yang luas. Pertimbangkan juga kebutuhan luas tanah untuk pengembangan bangunan. Sebagian orang tidak keberatan untuk tinggal di perumahan yang kurang elit asalkan ia memiliki lahan yang cukup luas.

8.      Miliki Preferensi

Sebagian orang sangat ingin memiliki rumah yang sesuai dengan kesukaannya. Anda sebaiknya mempertimbangkan untuk memilih rumah yang anda sukai, agar tidak cepat bosan yang menyebabkan anda akan segera merenovasi total bangunan rumah. Pertimbangkan kesukaan anda mengenai desain rumah, kontur tanah, ketinggian plafon, arah bangunan menghadap, dan lain sebagainya.

9.      Perhatikan Spesifikasi Bangunan

Anda sebaiknya mengetahui persis spesifikasi bangunan rumah pada kompleks perumahan yang anda minati. Spesifikasi bangunan yang terdapat pada brosur seringkali tidak lengkap sehingga anda sebaiknya menanyakan secara detil pada pihak pengembang. Penggunaan bahan bangunan yang kurang berkualitas dapat menyebabkan kerusakan bangunan yang menyebabkan anda harus merenovasi bangunan secara besar-besaran dalam waktu dekat.

10.  Buat Prioritas

Buatlah daftar prioritas dalam membuat pilihan. Sebelum membeli rumah di kompleks perumahan, sebaiknya anda mencari informasi ke beberapa lokasi perumahan untuk mendapatkan perbandingan. Hal ini membantu anda mendapatkan perbandingan harga, spesifikasi bangunan, kemudahan akses, bentuk fisik, dan lain sebagainya.

11.  Perhatikan Ketersediaan Fasilitas Pendukung

Pengembang yang baik akan memperhatikan fasilitas pendukung perumahan seperti tempat ibadah, gerbang/portal, pos keamanan, taman, pemakaman, dan lain sebagainya. Paling tidak pengembang harus menyediakan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) yang dapat dimanfaatkan untuk lapangan olahraga, balai warga, tempat ibadah, dsb.

12.  Lakukan Survey Lapangan


Survey lapangan sangat perlu untuk melihat kondisi sebenarnya dari perumahan yang anda minati. Apa yang terlihat di brosur dan apa yang dijelaskan oleh tim pemasaran belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Anda sebaiknya menanyakan pada penghuni perumahan tersebut untuk mengetahui keadaan air tanah, jaringan listrik, jaringan telepon, keamanan, sejarah banjir, dan lain sebagainya. Jika kompleks tersebut belum ada penghuninya anda bisa bertanya dengan warga terdekat.

APA ITU KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)



Maraknya minat masyarakat Indonesia dalam memperoleh rumah ternyata ditanggapi positif oleh pemerintah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan program KPR bersubsidi, atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). KPR FLPP merupakan program pemerintah guna membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk pembelian rumah pertama. Program ini dimulai sejak tahun 2010 tersebut ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan maksimall Rp. 4 Juta bagi pembeli rumah tapak dan Rp. 7 Juta bagi pembeli rumah susun. Selain itu, harga rumah bersubsidi beserta besaran bunga kredit pemilikan rumah (KPR)-nya ditentukan oleh pemerintah dengan tenor 20 tahun.

Pertengahan bulan Juni tahun 2016 ini, diperkirakan anggaran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan akan habis disalurkan. Agar program rumah bersubsidi tetap berjalan, fasilitas tersebut akan digantikan dengan Kredit Pemilikan Bunga Rumah Subsidi Selisih Bunga. “Kami perkirakan anggaran FLPP akan habis disalurkan ke masyarakat pada pertengahan Juni ini. Bank BTN sampai saat ini sudah menyalurkan lebih dari Rp. 5 triliun” kata Direktur Jendral Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus, Senin (6/6), di Jakarta. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, FLPP dianggarkan sebesar Rp. 9,227 triliun.

Sementara itu, dengan KPR Subsidi Selisih Bunga, pemerintah akan membiayai selisih antara bunga komersial dan bunga rumah bersubsidi. Bunga KPR rumah bersubsidi ditetapka pemerintah sebesar 5 persen (%) dengan tenor 20 tahun. Pada prinsipnya, subsidi selisih bunga bagi masyarakat sama dengan ketentuan FLPP. Yang berbeda adalah bagi bank karena dalam FLPP bank dan pemerintah menyediakan dana sesuai porsi yang disepakati. Sementara subsidi selisih bunga 100 persen dana disedikan oleh bank.

Adanya KPR FLPP serta merta membantu masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah dengan dana terbatas. Hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat mengajukan KPR FLPP. Pasalnya, program ini memang dikhususkan bagi keluarga menengah ke bawah yang sama sekali belum pernah memiliki rumah pribadi. Sehingga bantuan pemerintah berupa subsidi bunga KPR 5 persen per tahun selama periode 15-20 tahun tepat sasaran.



Adapun, syarat untuk memperoleh KPR FLPP ini adalah:

1.       Belum pernah memiliki rumah

Pemohon KPR FLPP haruslah masyarakat yang belum pernah memiliki rumah pribadi sama sekali. Tujuan dari KPR ini memang membantu masyarakat menengah ke bawah yang mendambakan kepemilikan rumah. Untuk itu, bagi mereka yang sudah memiliki satu rumah, dua atau lebih, tidak berhak lagi mendapatkan subsidi. Pengajuan KPR FLPP mereka entu tidak akan disetujui. Alasannya sederhana, bisa saja pembelian rumah melalui KPR FLPP tersebut malah dipergunakan untuk hal komersial seperti dijual kembali atau disewakan.

2.       Pemohon belum pernah menerima subsidi lain dari pemerintah

Adapun obyek yang berhak menerima KPR FLPP ini ialah masyarakat Indoenesia kelas menengah ke bawah yang sama sekali belum pernah menerima subsidi lain dari pemerintah. Subsidi atau bantuan itu bisa berupa apa saja. Misalnya, pemohon pernah menerima bantuan berupa penerimaan rusunami. Maka ia tidak berhak lagi memperoleh KPR FLPP. Dengan demikian program pemerintah ini bisa merata dan manfaatnya terasa bagi semua masyarakat yang membutuhkan. Terutama mereka yang ingin memiliki rumah pribadi dalam kondisi layak.

3.       Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku

Pemerintah dan Kemenpera memberikan ketentuan dalam hal penghasilan pemohon. Memang penerima KPR ini sangat ketat. Bagi masyarakat atau keluarga yang hendak membeli dan mengajukan kredit rumah tapak maka penghasilan maksimalnya Rp4 juta/bulan. Sementara itu untuk keluarga yang lebih memilih tinggal di rumah susun dan hendak mengajukan kreditnya maka harus berpenghasilan maksimal Rp7 juta/bulan. Kedua kategori tersebut hanya bisa diajukan oleh pemohon yang memiliki pekerjaan formal.

4.       Rumah harus dihuni sendiri

Setiap pemohon KPR FLPP wajib menempati rumah subsidi ini untuk pribadi. Bukan dijadikan lahan komersial. Dalam hal ini, rumah yang berhasil dimiliki si pemohon tidak boleh disewakan atau dialihkan ke pihak lain sebelum 5 tahun untuk rumah tapak, atau 20 tahun untuk rumah susun. Bukan hanya itu pemohon juga tak diperkenankan membiarkan rumah yang telah diperolehnya dalam keadaan kosong. Begitu pemohon telah menerima rumah yang dikehendaki maka harus segera ditempati.

5.       Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap pemohon yang berhak mengajukan KPR FLPP haruslah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga akan mempermudah proses pembelian rumah. Di samping itu, mereka juga harus melampirkan surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja. Tujuannya, agar pemberi KPR benar-benar membantu masyarakat yang tepat. Keterangan penghasilan akan membuktikan bahwa sang pemohon berasal dari keluarga menengah ke bawah dengan penghasilan pas-pasan.

6.       Berstatus pegawai tetap

Sama halnya dengan pengajuan KPR pada umumnya. KPR FLPP juga menerapkan persyaratan bahwa sang pemohon harus terlebih dahulu berstatus pegawai tetap di perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini bertujuan untuk pengamanan terhadap perbankan dan pemberi KPR. Status pemohon sebagai pegawai tetap membantu meyakinkan bank bahwa ada jaminan dari si pemohon dalam kewajibannya membayar cicilan KPR.

Di balik harga rumah yang selangit, ada harapan cerah bagi masyarakat menengah ke bawah untuk memiliki rumah pribadi. Bahkan melalui KPR FLPP ini, MBR tetap memperoleh fasilitas dari KPR pada umumnya seperti premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Bagi Anda yang memang berencana mengajukan KPR ini sebaiknya persiapkan dan pahami betul syarat-syarat tersebut agar tidak kerepotan harus ke bank dan ke pihak pengembang secara berulang-ulang.




Sumber : Rumah.com
              Kompas, Selasa 7 Juli 2016


Sunday, May 29, 2016

Bisnis Agen Properti Perlu Direvolusi

Pada bisnis agen properti para agen properti tidak membangun merk dan bisnis mereka sendiri. Mereka tidak akan mendapatkan apapun saat memutuskan untuk tidak bergabung pada merk dan bisnis franchise itu lagi. Bukan hanya untuk uang, waktu, dan energi pun terbuang percuma. "Dunia bisnis agen properti sudah direvolusi. Untuk itu, para agen kami ajarkan untuk membangun bisnis mereka sendiri melalui sistem dan model bisnis yang didukung oleh pendidikan, pelatihan, budaya kerja baru, dan jaringan bisnis," ujar Tony Eddy, President Keller Williams Realty Indonesia (KWRI), Kamis (26/5/2016), usai penandatanganan kerjasama pembiayaan properti dengan enam bank.

                                           President Keller Williams Realty Indonesia (KWRI), Tony Eddy, Kamis (26/5/2016).

KWRI merupakan perusahaan agen properti waralaba Amerika Serikat yang mulai beroperasi di Indonesia sejak pertengahan 2013. Jaringan bisnisnya di berbagai negara saat ini berjumlah 142 ribu agen resmi, di 805 kantor dan 26 negara."Selain porsi komisi sampai 90 persen, kami ajak mereka (agen) membangun kerajaan bisnis sendiri dengan passive income yang bisa diwariskan kepada keluarga mereka selamanya setelah mereka bergabung minimum tiga tahun," tutur Tony.

"Passive income itu tetap diberikan kepada keluarga atau anak cucu mereka walaupun mereka sudah meninggal atau jika dia sudah tidak tergabung lagi di sini," tambahnya. Saat ini, melalui program kerjasama dengan enam bank di Indonesia, para agen properti dapat memberikan alternatif pembiayaan kepada para pembeli properti yang menggunakan jasa broker tersebut. Menurut Tony, hal itu akan membantu di tengah melambatnya transaksi jual beli properti.

"Ini kerjasama yang win?win. Bank terbantu untuk menyalurkan dana pinjamannya ke nasabah, pembeli terbantu karena saat ini relatif berat untuk membeli properti secara tunai, sedangkan agen terbantu karena selain mempermudah transaksi juga mendapatkan tambahan income," ujar Tony.


Untuk itulah, lanjut Tony, dengan tahapan seleksi ketat pihaknya menempatkan kualitas sumber daya manusia sebagai tolok ukur pertama dalam memilih para calon pemilik kantor agen properti tersebut. Saat ini, Keller Williams baru membuka kantor di Jakarta, Kuta?Bali, Solo, Solo Baru, Jogya, Bekasi, dan segera dibuka di Palembang dan Seminyak-Bali.

Sumber : Kompas.com

Wednesday, May 18, 2016

Saran Dalam RENOVASI Rumah

Sandang, pangan dan papan merupakan tiga kebutuhan pokok manusia. Kebutuhan dasar ini merupakan salah satu pengetahuan yang kita pelajari sejak mengenyam pendidikan di bangku sekolah dasar, dan tidak dapat diabaikan begitu saja.


Dibandingkan kebutuhan lainnya, rumah sebagai hunian yang layak merupakan salah satu kebutuhan utama yang paling banyak membutuhkan biaya. Pasalnya rumah menjadi tempat tujuan untuk pulang dan berkumpul bersama anggota keluarga.

Kebanyakan dari kita membeli rumah yang sudah jadi dari pihak pengembang atau dari pemilik sebelumnya, yang ada dua konsekuensi. Pertama, kondisi rumah yang tidak 100 persen prima (biasanya ada kebocoran-kebocoran yang baru diketahui saat rumah sudah dihuni). Kedua layout ruangan rumah yang tidak sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Biasanya kita sudah memiliki impian yang terperinci, khususnya tentang tempat tinggal. Kita mengidamkan rumah menjadi home sweet home, seperti memiliki kamar utama yang lebih besar, ruang kerja sendiri, ruang bermain anak, dapur yang luas, atau bertambahnya anggota keluarga sehingga harus menyiapkan satu kamar lagi.

Kedua hal tersebut menjadi alasan bagi banyak orang utntuk melakukan renovasi rumah, terlebih lagi untuk menyambut bulan Ramadhan. Ini merupakan momentum yang tepat untuk merenovasi rumah. Selain untuk memperbaiki kerusakannya, pada bulan seperti ini, sering kali keluarga besar datang dan berkumpul. Oleh karena itu, jangan tunda lagi!. jadikan rumah seperti yang anda idamkan dan tempat yang begitu nyaman untuk berkumpul.

Berikutnini ada berapa saran sebelum anda merenovasi rumah.

1. Mendata kerusakan yang ada sekarang

Sebelum mulai merenovasi, ada baiknya Anda melakukan inspeksi seluruh bagian rumah. Mulai dari menandai titik-titik kebocoran hingga melihat apa yang dibutuhkan untuk perbaikan ruangan dapur, kamar mandi, dan lain-lainnya.

2. Berkonsultasi dengan Tenaga Ahli

Datangkan arsitek atau interior designer, untuk membbicarakan rencana yang Anda Inginkan dalam mengatur ulang ruangan dalam rumah.

3. Tentukan Anggaran

Tanpa menghitung anggaran dengan rinci, Anda bisa berakhir dengan pengeluaran yang tidak diinginkan. Dengan membuat anggaran, Andapun bisa memberikan prioritas dalam merenovasi rumah.

Kini anda tidak perlu khawatir dan menunggu lama untuk memberikan yang terbaik untuk keluarga.

Sumber : Harian Kompas Sabtu, 14 Mei 2016