Monday, September 2, 2019

Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4)



Pengembang properti yang membentuk agen sendiri mulai menjamur. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) mengimbau agar baik agen yang berasal dari pengembang maupun yang dari franchise agar segera mendaftarkan diri ke Arebi dan memiliki SIU-P4.

Ketua Umum AREBI Lukas Bong mengatakan, langkah tersebut untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi para konsumen sektor perumahan. Lukas juga mengatakan agen properti juga wajib memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017.

 “Masalahnya banyak agen yang bermasalah, mungkin itu juga kenapa properti akhirnya bikin agen sendiri untuk jual produknya karena banyak yang bodong. Makanya, dengan adanya perizinan segala macam kan bisa membuat konsumen lebih percaya,”.
Sebelumnya, sejumlah pengembang membentuk agen properti sendiri atau pribadi dengan tujuan memasarkan produk huniannya. Salah satunya adalah Suryamas Group, pengembang Rancamaya Golf Estate yang berencana membentuk agen properti pribadi bertajuk R Property. Agen tersebut dibuat untuk mengelola unit apartemen Royal Heights yang disewakan umumnya kepada investor.

“Nantinya agen ini hanya akan mengelola proyeknya Suryamas saja, nggak untuk meng-handle proyek yang di luar. Jadi tidak akan seperti agen properti pada umumnya, tapi untuk membantu pembeli mengelola unit yang ingin mereka jadikan apartemen sewa,” kata Department Head Sales Royal Tajur Frans Hartono.

Lukas mengatakan, AREBI tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas agen yang tidak memiliki perizinan SIU-P4, sehingga Arebi hanya bisa memberikan imbauan, mulai dari pendaftaran secara langsung dan juga lewat media sosial.

 “Secara nasional anggota Arebi sekarang sudah 1.142 kantor, sudah ada separuhnya yang mendaftarkan dan tersertifikasi. Sisanya kalau bisa secepatnya. Kita aktif mengimbau, kita baru buka DPD di Medan, terus rencananya nanti mau buka juga di Kalimantan dan Sulawesi,” sambungnya.

Lukas menambahkan, bagi konsumen, agar mendapat agen properti yang tepercaya, bisa menanyakan apakah mereka terdaftar di AREBI atau tidak. Anggota Arebi, ungkap Lukas, memang masih banyak yang belum memiliki SIU-P4, tapi dia memastikan anggotanya kredibel.

“Selama terdaftar di AREBI, mau dari brand yang dari franchise juga pasti ada trainingnya, kalau dia anggota kita pasti kasih mereka training, jadi mereka pasti prinsipalnya paham. Kalau terjadi apa-apa kita juga jadi bisa bantu lacak, siapa direkturnya, komisarisnya itu paling aman.”


PERSYARATAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK PEMBUATAN SIU-P4 (SURAT IJIN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI) :
  • Mengisi Surat Permohonan / Daftar Isian Permohonan (Formulir) harus di tik di atas kop Surat Perusahaan, Formulir yang harus di isi dapat di down load dari Website Departemen Perdagangan R.I. di www.depdag.go.id dengan cara:
    • Buka website www.depdag.go.id
    • Gulir kan cursor ke kolom CARI - klik
    • Gulir kan cursor ke REGULASI – klik
    • Hingga keluar Jenis Peraturan, lalu cari Peraturan Menteri – klik
    • Isi tahun 2008 – klik ke halaman 2 hingga menjumpai SK No. 33/M-DAG/PER/8/2008
  • Copy Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan, didalam akte Pendirian / Perubahan ruang lingkup usaha harus tercantum "AGEN PROPERTI", atau salah satu dari persyaratan dibawah ini :
    • Jasa jual beli
    • Jasa sewa menyewa
    • Jasa penelitian dan pengkajian properti
    • Jasa pemasaran
    • Jasa konsultasi dan penyebaran informasi
Apabila dokumen yang di isi meragukan, maka Departemen Perdagangan R.I. akan meminta untuk diperlihatkan dokumen aslinya, apabila tidak ada kalimat tsb diatas, maka harus merubah akte pendirian perusahaan dengan melampirkan Surat Keterangan dari Notaris bahwa Akte sedang dalam proses perubahan.
  • Copy pengesahan badan hukum dari Departemen Kehakiman dan HAM.
  • Surat Kuasa yang ditanda tangani oleh pemilik / pengurus, atau penanggung jawab Perusahaan, apabila pengurusan SIU-P4 dilakukan oleh Pihak Ketiga (Sekretariat DPP AREBI) di atas kop Surat Perusahaan, stempel dan materai cukup
  • Daftar Tenaga ahli 2 (dua) orang, dilengkapi dengan:
    • Surat Pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang perantara perdagangan properti dan tidak bekerja pada Perusahaan lain yang sejenis diatas materai cukup, dengan kop Surat dan stempel perusahaan.
    • Foto copy Sertifikat Training Sertifikasi Broker Properti yang diselenggarakan oleh DPP AREBI untuk kelas management Broker Properti (Principal/Direktur) dan kelas Broker Properti (marketing) yang masih berlaku, apabila sertifikat tersebut telah kadaluarsa, harus diperpanjang terlebih dahulu.
    • Curriculum Vitae
    • Copy KTP yang masih berlaku
  • Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur Utama, dilengkapi dengan:
    • Copy KTP yang masih berlaku
    • Curriculum Vitae
    • Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 = 3 lembar
Untuk Pendaftaran Ulang persyaratan yang dilengkapi :
  • Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan seperti mendaftar baru kembali.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk pendaftaran ulang yang masih berlaku.
  • Laporan kegiatan Perusahaan sesuai formulir yang telah disediakan.
  • Scan warna dan Asli SIU-P4 untuk pendaftaran ulang.
  • Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur Utama, dilengkapi dengan:
Berkas akan di cap oleh Sekretariat DPP lalu dikirimkan ke Kementerian Perdagangan R.I.
Seluruh berkas harus diketik dan dikirimkan ke sekretariat DPP AREBI:
Ke Intiland Tower Annexe lantai 8, Jl. Jend. Sudirman Kav.32, Jakarta 10220 up. Devy/Ayu.
Biaya donasi pengurusan SIU-P4 sebesar Rp. 2.000.000,-

Sumber :
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190422/47/913996/agen-properti-pribadi-tetap-harus-daftar-siu-p4
http://www.arebijakarta.co.id/siup_page


No comments:

Post a Comment