Wednesday, August 8, 2018

KREDIT PEMILIKAN APARTEMEN (KPA)

Sumber : Apartemen Taman Rasuna

Apartemen kini menjadi hunian yang banyak dipilih sebagai tempat tinggal, terutama bagi orang-orang yang hidup di sekitar pusat kota dan ingin merasakan kemudahan dalam menjalankan hidup sehari-hari. Selain itu, apartemen pun termasuk dalam jenis properti yang nilai investasinya sangat menjanjikan, sehingga membuat begitu banyak orang ingin memilikinya. Nah, untuk memperoleh hunian vertikal ini ada beberapa pilihan yang dapat ditempuh, yakni dengan membayar secara tunai, cicil tanpa KPA (langsung ke pengembang) atau melalui kredit kepemilikan apartemen.

KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) adalah fasilitas kredit yang disediakan oleh bank untuk membeli apartemen, kondominium dan kondotel secara berkala dalam kurun waktu yang ditentukan oleh pihak bank dan pengembang. Fasilitas KPA bisa digunakan untuk apartemen yang sudah ada maupun apartemen yang baru akan dibangun dengan suku bunga bersaing. Hal lain yang diproteksi oleh kredit kepemilikan apartemen adalah asuransi jiwa kredit dan asuransi kebakaran.

Umumnya DP yang harus dibayarkan jika menggunakan KPA adalah sekitar 20% hingga 30% dari harga apartemen dan bisa dicicil 14-36 kali. Untuk sisa cicilannya, dapat dilakukan 60 kali (5 tahun). Tidak semua bank menyediakan fasilitas KPA ini, hanya beberapa saja seperti Bank Mandiri, BNI, BTN, BCA, atau Bank Swasta lainnya.

Mungkin beberapa dari Anda masih ragu dengan fasilitas ini, namun tidak banyak orang tahu bahwa sebenarnya membeli apartemen dengan kredit kepemilikan apartemen (KPA) memiliki beberapa keuntungan tersendiri!. Pembayaran melalui fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) menjadi pilihan konsumen, disamping cara pembayaran tunai (cash keras) dan tunai bertahap (installment).

Jika Anda berminat membeli apartemen dengan fasilitas KPA, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan, agar proses bisa berjalan lancar:

A.      Persyaratan untuk Nasabah Pegawai/Karyawan:

  1.    Fotokopi KTP Suami/Istri.
  2.    Fotokopi Kartu keluarga (C1) dan Surat Nikah.
  3.    Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  4.    Pas foto Suami/Istri ukuran 3×4 cm.
  5.    Copy SK Terakhir/Surat keterangan kerja Asli.
  6.    Copy Buku Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir.
  7.    Slip Gaji (asli, dengan stempel kantor/perusahaan).
  8.    Surat Keterangan Penghasilan (jika diperlukan).
  9.    Surat keterangan Belum Punya Rumah (untuk ukuran apartemen bersubsidi). Surat Keterangan ini dikeluarkan oleh lurah setempat.

B.      Persyaratan Kredit untuk Nasabah Profesional/wiraswasta :

  1. Fotokopi KTP Suami/Istri.
  2. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (C1) dan Surat Nikah.
  4. Copy Ijin Praktek/akte Pendirian.
  5. Copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
  6. Laporan Keuangan.
  7. Copy Buku Tabungan/Rekening Koran 3 bulan Terakhir.
  8. Slip Gaji (Asli, dengan stempel kantor/perusahaan).
  9. Surat Keterangan Belum Punya Rumah (untuk apartemen bersubsidi). Surat keterangan ini dikeluarkan oleh lurah setempat.

C.      Persyaratan Penting Lain

Hal-hal tersebut adalah persyaratan formal, sementara persyaratan lain yang diberlakukan bank tanpa memberitahukannya kepada nasabah adalah:

  1. Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.
  2. Memiliki track record yang baik dalam urusan kredit.
  3. Bank lebih menyukai calon debitur yang memiliki tabungan atau rekening koran di bank tersebut. Ini memudahkan mereka menggali data keuangan calon nasabah.
  4. Bank juga menyukai calon debitur yang transaksi masuk dan keluar uangnya menggunakan bank yang sama. Misalnya, nasabah bank ABC mendapatkan gajinya lewat bank ABC, kemudian mentransfer ke rekening lain yang sama-sama bank ABC lebih lama.
  5. Bank menyukai calon debitur yang kooperatif dan tidak terlalu rewel.
  6. Kandidat nasabah ideal bagi bank adalah yang usianya masih muda dan tingkat penghasilannya cenderung naik dari waktu ke waktu.

D.      Biaya-biaya yang timbul

1.       Uang Muka KPA (20% dari harga apartemen, tergantung bank penyedia)
2.       Suku Bunga KPA (Biasanya dipengaruhi besarnya pinjaman)
3.       Biaya Lain (tergantung bank penyedia KPA). Biayanya antara lain :
a.       Biaya apprasial (survey): Rp. 300.000 - Rp. 750.000
b.      Provisi bank :  0.5% - 1.0% dari total KPA
c.       Administrasi : Rp. 250.000 - Rp. 500.000
d.      Asuransi selama kredit : 1.0% - 2.0% dari total KPA
e.      Pajak penjual : 5% dari harga transaksi
f.        Pajak pembeli BPHTB : 5% dari harga transaksu dikurangi harga NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)



SUMBER :
https://www.rumah.com/berita-properti/2014/11/71282/syarat-syarat-mengajukan-kredit-pemilikan-apartemen-kpa
www.olympicresidence-sentul.com/article/gaya-hidup/ini-lho-syarat-pengajuan-kpa-yuk-nikmati-keuntungannya

Monday, August 6, 2018

LESUNYA DAYA BELI PROPERTI KUARTAL – II TAHUN 2018

Sumber : bagelenchanel.com

       Penurunan daya beli masyarakat yang kerap disebut-sebut selama ini memang benar terjadi. Penurunan daya beli tersebut khususnya terjadi pada masyarakat berpenghasilan rendah. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengungkapkan, data yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, “Selama lebih dari satu tahun terakhir terjadi penurunan pendapatan riil, khususnya masyarakat berpendapatan rendah, terutama di perkotaan”. 

       Faisal menyatakan, hal ini sekaligus mematahkan argumen pemerintah jika inflasi tahun ini terkendali. Menurut dia, memang benar jika inflasi bahan pangan (volatile food) tahun ini sangat rendah. Namun, kenaikan tarif listrik, elpiji dan lain-lain justru membuat inflasi meningkat dua kali lipat. Muhammad Faisal mengatakan proporsi pendapatan yang dibelanjakan pada kuartal I-2018 menurun menjadi 64,1 persen. Lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu, di mana proporsi pendapatan yang dibelanjakan berada di angka 65,2 persen. "Konsumsi swasta pada triwulan pertama 2018 belum menunjukan indikasi pemulihan," ujarnya dalam paparan di Hong Kong Cafe, Jakarta, Selasa (24/4).

       Sebelumnya, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menyatakan, dalam beberapa tahun terakhir Indonesia tengah mengalami penurunan daya beli masyarakat, meskipun Bank Indonesia (BI) mengklaim inflasi nasional berada dalam tingkat yang stabil rendah. Penurunan daya beli masyarakat ini terlihat dari anjloknya pertumbuhan sektor bisnis seperti properti, ritel serta industri makanan dan minuman. "Yang terjadi sekarang itu sebenarnya penurunan daya beli, makanya di properti tidak tumbuh, di sektor ritel pertumbuhannya minus, dan juga industri-industri basic seperti pangan juga mengalami perlambatan," ujar dia di Kantor Indef, Jakarta.

       Investasi pada properti menjadi salah satu pilihan masyarakat dengan harapan harga akan terus meningkat di tiap tahun. Namun tahun ini harga properti, khususnya apartemen, tahun ini sepertinya sedang stagnan, artinya jika anda membeli properti tahun lalu, dan menjualnya saat ini, ada potensi anda akan mengalami kerugian. Ketersediaan (supply) yang tinggi dan tidak diiringi oleh permintaan (demand) yang sebanding mengakibatkan harga properti dalam bentuk apartemen dan gedung yang disewa khususnya di Kota Jakarta terus menurun.

       "Secara umum, sektor properti masih belum menunjukkan recovery (pemulihan), masih lesu. Kami prediksikan hingga akhir tahun 2018". Demikian Senior Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto menjawab pertanyaan Kompas.com, Rabu (4/7/2018), di Jakarta. Menurut Ferry perlambatan terjadi di semua sub sektor, terutama perkantoran. Selain itu juga performa pusat belanja (ritel), kawasan industri, apartemen strata dan sewa, hotel, serta rumah untuk ekspatriat yang menunjukkan stagnasi. "Khusus untuk peningkatan permintaan ruang tidak sejalan dengan peningkatan tarif sewa," kata Ferry.

Sumber : jawapos.com

        Selain itu, menurut data dari Savills World Research Indonesia, ruang perkantoran Central Business District (CBD) Jakarta periode 2018-2021 akan bertambah ketersediannya menjadi 1,7 juta meter persegi, dengan 600 ribu meter persegi ruang kantor yang dijadwalkan selesai. Secara rata-rata, harga sewa gedung perkantoran di CBD juga mengalami penurunan sebesar 4,1% pada akhir 2017 menjadi Rp 206 ribu per meter persegi perbulannya. Dengan pasokan ruang kantor yang baru dan tidak diiringi dengan pertumbuhan permintaan, kekosongan ruang perkantoran di wilayah CBD meningkat menjadi 21,3% dari sebelumnya 17% untuk bangunan premium grade. Lalu kekosongan untuk bangunan Grade A meningkat menjadi 30,5% pada 2017 dibandingkan pada 2016 sebesar 24,6%. Serta kekosongan bangunan untuk kelas B dan C meningkat masing-masing 13,5% serta 13,6% pada 2017.

Sumber :

https://properti.kompas.com/read/2018/07/04/223000021/sektor-properti-masih-lesu