Tuesday, June 7, 2016

PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK PERORANGAN


SYARAT  :

1.       Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditanda tangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
Formulir memuat :
a.         Identitas diri
b.         Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
c.          Pernyataan tanah tidak sengketa
d.         Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

2.       Surat Kuasa (jika dikuasakan)
3.       Foto copy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa jika dikuasakan.
4.       Asli bukti perolehan tanah/alas hak.
5.       Asli surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah.
6.       Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7.       Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).
8.       Bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan


WAKTU :

·      38 hari, untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian dengan luas kurang dari 2.000 m2.
·         57 hari, untuk tanah pertanian dengan luas lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian dengan luas dari 2.000-5.000 m2.
·         97 hari, untuk tanah non pertanian luas lebih dari 5.000 m2.

Catatan :
               1)     Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK.
               2)   Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari kantah               ke kanwil dan BPN ataupun sebaliknya.

BIAYA :

Biaya pengurusan bisa diketahui di laman bpn.go.id dengan memasukkan data nama provinsi, luas tanah, jenis subyek, jenis tanah dan lainnya.
Simulasi biaya untuk tanah ukuran 90 meter persegi.
·         Biaya pengukuran : Rp 121.600
·         Biaya Panitia : Rp. 353.600
·         Biaya Pendaftaran : Rp. 50.000
·         Total biaya : Rp. 525.000

PROSES :

1.       Penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan.
2.       Penerimaan pembayaran biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
3.       Pengukuran dan pemeriksaan tanah.
4.   Penerbitan surat keputusan kantor pertanahan, penerbitan surat kantor wilayah, dan penerbitan surat keputusan BPN.
5.   Penerimaan pembayaran UP dan pendaftaran SK Hak, Penerimaan pencatatan SK, Hak dan Bukti Pembayaran BPHTB.
6.       Penerbitan hak dan penerbitan sertifikat.
7.       Penyerahan sertifikat.

Sumber : Litbang Kompas/PUT, diolah dari laman bpn.co.id

Monday, June 6, 2016

Tips Membeli Rumah di Kompleks Perumahan.



Memiliki rumah di kompleks perumahan mempunyai beberapa keuntungan seperti lingkungan yang tertata rapi, dapat diakses kendaraan roda empat, dapat dibeli dengan kredit, dan lain sebagainya. Ada beberapa hal yang sebaiknya anda pertimbangkan dalam membeli rumah di sebuah kompleks perumahan, antara lain sebagai berikut.

Tips memilih perumahan di Kompleks Perumahan.

1.      Pilih Lokasi Strategis

Pilihlah kompleks perumahan dengan lokasi yang memiliki nilai strategis bagi anda sekeluarga. Misalnya dekat tempat kerja, dekat dengan sekolah anak, dekat dengan sarana dan fasilitas umum seperti pasar, supermarket, rumah sakit, dan lain sebagainya.

2.      Perhatikan Akses

Pastikan perumahan yang anda minati memiliki akses yang mudah ke jalan raya. Semakin dekat dengan jalan raya akan semakin baik. Tetapi perlu dipertimbangkan juga kemudahan mengakses jalan tersebut. Jalan tanah, jalan rusak, atau jalan macet akan mempersulit dan memperpanjang waktu tempuh saat melewatinya.

3.      Perhitungkan Prospek Investasi

Memilih perumahan di pinggir kota belum tentu tidak menguntungkan. Banyak orang yang dapat menilai dengan baik prospek perkembangan suatu wilayah. Saat wilayah tersebut telah berkembang menjadi lokasi yang strategis dan ramai maka nilai jual rumah di lokasi tersebut akan segera naik dengan cepat.

4.      Pastikan Bebas Banjir

Pastikan perumahan yang anda pilih bebas banjir. Area yang pernah terkena banjir menunjukkan bahwa area tersebut berada pada wilayah yang rendah. Saat curah hujan melebihi batas normal atau saat musim hujan berkepanjangan area tersebut sangat mungkin akan tergenang banjir. Area yang pernah mengalami banjir biasanya akan mengalaminya lagi di lain waktu. Wilayah yang dilewati sungai menunjukkan bahwa daerah tersebut berada pada posisi yang rendah.

5.      Pastikan Jalan Perumahan Cukup Lebar
Pastikan perumahan yang anda minati memiliki jalan yang dapat dilewati mobil dari dua arah berlawanan. Jalan yang terlalu sempit dapat menyebabkan sebuah mobil tidak bisa lewat saat ada mobil lain yang berhenti atau parkir di pinggir jalan.

6.      Sesuaikan dengan Kemampuan Anggaran

Pilihlah rumah dengan harga yang sesuai dengan kemampuan keuangan anda. Meskipun banyak perumahan mewah dengan berbagai kelebihan, belum tentu sesuai dengan daya beli anda. Pilihlah perumahan yang sesuai dengan daya beli anda, anda tetap akan punya kesempatan untuk memiliki rumah yang lebih baik pada saat kemampuan ekonomi anda sudah jauh lebih baik.

7.      Pertimbangkan Kebutuhan Luas Tanah dan Bangunan
Sebagian orang tidak keberatan dengan luas tanah yang pas-pasan tetapi sebagian lainnya suka memiliki rumah yang memiliki halaman depan atau halaman belakang yang luas. Pertimbangkan juga kebutuhan luas tanah untuk pengembangan bangunan. Sebagian orang tidak keberatan untuk tinggal di perumahan yang kurang elit asalkan ia memiliki lahan yang cukup luas.

8.      Miliki Preferensi

Sebagian orang sangat ingin memiliki rumah yang sesuai dengan kesukaannya. Anda sebaiknya mempertimbangkan untuk memilih rumah yang anda sukai, agar tidak cepat bosan yang menyebabkan anda akan segera merenovasi total bangunan rumah. Pertimbangkan kesukaan anda mengenai desain rumah, kontur tanah, ketinggian plafon, arah bangunan menghadap, dan lain sebagainya.

9.      Perhatikan Spesifikasi Bangunan

Anda sebaiknya mengetahui persis spesifikasi bangunan rumah pada kompleks perumahan yang anda minati. Spesifikasi bangunan yang terdapat pada brosur seringkali tidak lengkap sehingga anda sebaiknya menanyakan secara detil pada pihak pengembang. Penggunaan bahan bangunan yang kurang berkualitas dapat menyebabkan kerusakan bangunan yang menyebabkan anda harus merenovasi bangunan secara besar-besaran dalam waktu dekat.

10.  Buat Prioritas

Buatlah daftar prioritas dalam membuat pilihan. Sebelum membeli rumah di kompleks perumahan, sebaiknya anda mencari informasi ke beberapa lokasi perumahan untuk mendapatkan perbandingan. Hal ini membantu anda mendapatkan perbandingan harga, spesifikasi bangunan, kemudahan akses, bentuk fisik, dan lain sebagainya.

11.  Perhatikan Ketersediaan Fasilitas Pendukung

Pengembang yang baik akan memperhatikan fasilitas pendukung perumahan seperti tempat ibadah, gerbang/portal, pos keamanan, taman, pemakaman, dan lain sebagainya. Paling tidak pengembang harus menyediakan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) yang dapat dimanfaatkan untuk lapangan olahraga, balai warga, tempat ibadah, dsb.

12.  Lakukan Survey Lapangan


Survey lapangan sangat perlu untuk melihat kondisi sebenarnya dari perumahan yang anda minati. Apa yang terlihat di brosur dan apa yang dijelaskan oleh tim pemasaran belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Anda sebaiknya menanyakan pada penghuni perumahan tersebut untuk mengetahui keadaan air tanah, jaringan listrik, jaringan telepon, keamanan, sejarah banjir, dan lain sebagainya. Jika kompleks tersebut belum ada penghuninya anda bisa bertanya dengan warga terdekat.

APA ITU KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)



Maraknya minat masyarakat Indonesia dalam memperoleh rumah ternyata ditanggapi positif oleh pemerintah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan program KPR bersubsidi, atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). KPR FLPP merupakan program pemerintah guna membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk pembelian rumah pertama. Program ini dimulai sejak tahun 2010 tersebut ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan maksimall Rp. 4 Juta bagi pembeli rumah tapak dan Rp. 7 Juta bagi pembeli rumah susun. Selain itu, harga rumah bersubsidi beserta besaran bunga kredit pemilikan rumah (KPR)-nya ditentukan oleh pemerintah dengan tenor 20 tahun.

Pertengahan bulan Juni tahun 2016 ini, diperkirakan anggaran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan akan habis disalurkan. Agar program rumah bersubsidi tetap berjalan, fasilitas tersebut akan digantikan dengan Kredit Pemilikan Bunga Rumah Subsidi Selisih Bunga. “Kami perkirakan anggaran FLPP akan habis disalurkan ke masyarakat pada pertengahan Juni ini. Bank BTN sampai saat ini sudah menyalurkan lebih dari Rp. 5 triliun” kata Direktur Jendral Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus, Senin (6/6), di Jakarta. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, FLPP dianggarkan sebesar Rp. 9,227 triliun.

Sementara itu, dengan KPR Subsidi Selisih Bunga, pemerintah akan membiayai selisih antara bunga komersial dan bunga rumah bersubsidi. Bunga KPR rumah bersubsidi ditetapka pemerintah sebesar 5 persen (%) dengan tenor 20 tahun. Pada prinsipnya, subsidi selisih bunga bagi masyarakat sama dengan ketentuan FLPP. Yang berbeda adalah bagi bank karena dalam FLPP bank dan pemerintah menyediakan dana sesuai porsi yang disepakati. Sementara subsidi selisih bunga 100 persen dana disedikan oleh bank.

Adanya KPR FLPP serta merta membantu masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah dengan dana terbatas. Hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat mengajukan KPR FLPP. Pasalnya, program ini memang dikhususkan bagi keluarga menengah ke bawah yang sama sekali belum pernah memiliki rumah pribadi. Sehingga bantuan pemerintah berupa subsidi bunga KPR 5 persen per tahun selama periode 15-20 tahun tepat sasaran.



Adapun, syarat untuk memperoleh KPR FLPP ini adalah:

1.       Belum pernah memiliki rumah

Pemohon KPR FLPP haruslah masyarakat yang belum pernah memiliki rumah pribadi sama sekali. Tujuan dari KPR ini memang membantu masyarakat menengah ke bawah yang mendambakan kepemilikan rumah. Untuk itu, bagi mereka yang sudah memiliki satu rumah, dua atau lebih, tidak berhak lagi mendapatkan subsidi. Pengajuan KPR FLPP mereka entu tidak akan disetujui. Alasannya sederhana, bisa saja pembelian rumah melalui KPR FLPP tersebut malah dipergunakan untuk hal komersial seperti dijual kembali atau disewakan.

2.       Pemohon belum pernah menerima subsidi lain dari pemerintah

Adapun obyek yang berhak menerima KPR FLPP ini ialah masyarakat Indoenesia kelas menengah ke bawah yang sama sekali belum pernah menerima subsidi lain dari pemerintah. Subsidi atau bantuan itu bisa berupa apa saja. Misalnya, pemohon pernah menerima bantuan berupa penerimaan rusunami. Maka ia tidak berhak lagi memperoleh KPR FLPP. Dengan demikian program pemerintah ini bisa merata dan manfaatnya terasa bagi semua masyarakat yang membutuhkan. Terutama mereka yang ingin memiliki rumah pribadi dalam kondisi layak.

3.       Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku

Pemerintah dan Kemenpera memberikan ketentuan dalam hal penghasilan pemohon. Memang penerima KPR ini sangat ketat. Bagi masyarakat atau keluarga yang hendak membeli dan mengajukan kredit rumah tapak maka penghasilan maksimalnya Rp4 juta/bulan. Sementara itu untuk keluarga yang lebih memilih tinggal di rumah susun dan hendak mengajukan kreditnya maka harus berpenghasilan maksimal Rp7 juta/bulan. Kedua kategori tersebut hanya bisa diajukan oleh pemohon yang memiliki pekerjaan formal.

4.       Rumah harus dihuni sendiri

Setiap pemohon KPR FLPP wajib menempati rumah subsidi ini untuk pribadi. Bukan dijadikan lahan komersial. Dalam hal ini, rumah yang berhasil dimiliki si pemohon tidak boleh disewakan atau dialihkan ke pihak lain sebelum 5 tahun untuk rumah tapak, atau 20 tahun untuk rumah susun. Bukan hanya itu pemohon juga tak diperkenankan membiarkan rumah yang telah diperolehnya dalam keadaan kosong. Begitu pemohon telah menerima rumah yang dikehendaki maka harus segera ditempati.

5.       Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap pemohon yang berhak mengajukan KPR FLPP haruslah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga akan mempermudah proses pembelian rumah. Di samping itu, mereka juga harus melampirkan surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja. Tujuannya, agar pemberi KPR benar-benar membantu masyarakat yang tepat. Keterangan penghasilan akan membuktikan bahwa sang pemohon berasal dari keluarga menengah ke bawah dengan penghasilan pas-pasan.

6.       Berstatus pegawai tetap

Sama halnya dengan pengajuan KPR pada umumnya. KPR FLPP juga menerapkan persyaratan bahwa sang pemohon harus terlebih dahulu berstatus pegawai tetap di perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini bertujuan untuk pengamanan terhadap perbankan dan pemberi KPR. Status pemohon sebagai pegawai tetap membantu meyakinkan bank bahwa ada jaminan dari si pemohon dalam kewajibannya membayar cicilan KPR.

Di balik harga rumah yang selangit, ada harapan cerah bagi masyarakat menengah ke bawah untuk memiliki rumah pribadi. Bahkan melalui KPR FLPP ini, MBR tetap memperoleh fasilitas dari KPR pada umumnya seperti premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Bagi Anda yang memang berencana mengajukan KPR ini sebaiknya persiapkan dan pahami betul syarat-syarat tersebut agar tidak kerepotan harus ke bank dan ke pihak pengembang secara berulang-ulang.




Sumber : Rumah.com
              Kompas, Selasa 7 Juli 2016