Rapat Dewan Gubenur Bank Indonesia pada 28-29 Juni 2018
memutuskan untuk menempuh kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan
melaonggarkan Loan To Value atau LTV dalam
rangka mendorong pertumbuhan pembiayaan sektor properti. Bank yang memenuhi
syarat dibebaskan menentukan besaran
uang muka kredit pemilikan rumah untuk pembelian rumah pertama.
Kebijakan publik yang memudahkan masyarakat agar dapat
memiliki properti sangat penting mengingat properti salah satu kebutuhan pokok
masyarakat. Lebih lanjut, pembelian properti adalah salah satu pengeluaran atau
investasi terbesar dalam hidup seseorang. Studi Malpezzi (1990) menyatakan,
investasi properti dapat mencapai 10 – 50 persen dari total pendapatan
seseorang, baik di negara maju maupun negara berkembang.
Pelonggaran KPR untuk pembelian rumah pertama memang
beralasan. Sebab, baik saat kinerja sektor properti sedang naik maupun turun,
selalu ada orang yang membeli rumah pertama atau rumah untuk dihuni. Bahkan,
pada saat pasar properti lesu, investor menahan dana atau mengalihkan investasi
ke sektor lain, tetapi pembeli rumah pertama tidak berkurang.
Sebagian besar pembeli rumah pertama adalah keluarga muda
dengan penghasilan terbatas. Harga rumah yang diminati di bawah Rp. 1 miliar.
Maka, banyak pengembang besar yang masuk ke segmen menengah ke bawah karena
potensi pasar yang sedemikian besar. Pasar rumah subsidi juga tetap besar. Dari
angka kekurangan rumah yang diklaim masih sekitar 11,4 juta rumah.
Kebijakan makroprudensial dapat dipahami sebagai kebijakan
yang menerapkan prinsip kehati-hatian pada sistem keuangan untuk menjaga keseimbangan
antara tujuan makroekonomi dan mikroekonomi. Instrumen ini pada dasarnya
disusun dengan menyesuaikan kondisi tiap-tiap negara. Namun, berapa instrumen
makroprudensial diterapkan karena mandat standar Internasional.
Salah satu kebijakan di sektor keuangan yang sering dikaitkan
dengan sektor properti adalah kebijakan makroprudensial Loan To Value (LTV). Instrumen
LTV secara khusus mengatur besaran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang
diberikan kepada calon debitor.
Apa itu 'Loan-To-Value Ratio.
Rasio pinjaman terhadap nilai (rasio LTV) adalah rasio
penilaian resiko pinjaman yang lembaga keuangan dan kreditur lainnya periksa
sebelum menyetujui hipotek. Biasanya, penilaian dengan rasio LTV tinggi umumnya
dipandang sebagai risiko yang lebih tinggi dan, oleh karena itu, jika hipotek
disetujui, pinjaman umumnya biaya peminjam lebih banyak untuk meminjam. Selain
itu, pinjaman dengan rasio LTV tinggi mungkin mengharuskan peminjam untuk
membeli asuransi hipotek untuk mengimbangi risiko kepada pemberi pinjaman.
Rasio LTV dihitung sebagai jumlah Jaminan
atau hipotek dibagi dengan nilai properti yang dinilai, dinyatakan sebagai
persentase. Sebagai contoh, seorang peminjam yang mengambil hipotek $
92.500 untuk membeli rumah yang dinilai pada $ 100.000 akan memiliki rasio LTV
92,50% (92.500 / 100.000).
Rasio pinjaman terhadap nilai adalah
komponen penting dari perjanjian
hipotek, apakah itu untuk tujuan membeli
properti perumahan, membiayai kembali hipotek saat ini menjadi pinjaman baru,
atau meminjam terhadap akumulasi ekuitas dalam properti.
Kebijakan LTV pertama kali
diterbitkan di Indonesia pada Tahun 2012. Ini bertujuan untuk menahan laju
pertumbuhan KPR yang berlebihan. Pada pertengahan 2012, KPR tumbuh 45% (yoy).
Respons kebijakan saat itu dianggap cukup efektif karena penerapan dua paket
LTV di tahun 2012 dan 2013 mampu menahan laju pertumbuhan KPR menjadi 15% pada
2014. Pada pertengahan 2018, pergerakan
data KPR menunjukan korelasi positif dengan penerapan instrumen LTV.
Sejak 2014, kinerja sektor
properti turun seiring harga komoditas yang anjlok. Sektor properti bernilai
strategis. Sektor ini terkait dengan 174 industri lain, seperti besi, semen,
dan mebel. Jika kinerja sektor properti positif, industri lain akan terkena
dampaknya. Calon pembeli pertama kebanyakan memanfaatkan KPR Perbankan.
Ketika terjadi perlambatan ekonomi
pada 2015-2016, salah satu respon kebijakan yang ditempuh BI adalah
melonggarkan kebijakan makroprudensial. KPR tumbuh 12,75% (yoy), lebih tinggi
dari total kredit yang tumbuh hanya 10,26% pada Mei 2018. Pengguna KPR ini
sekitar 75,8% dari total pembeli rumah, menurut Survey Bank Indonesia per Maret
2018 lalu.
Pelonggaran LTV yang baru diterbitkan Bank Indonesia (BI)
akan berlaku 1 Agustus 2018. Sehingga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan
sektor properti, khususnya bagi generasi milenial untuk memiliki rumah
pertamanya, karena tak ada lagi batasan LTV dari bank sentral, tapi diserahkan
kepada manajemen risiko tiap-tiap bank.
Sumber :
Mohammad
Nuryazidi, Harian Kompas, selasa, 31 Juli 2018
Norbertus
Arya Dwiangga, Harian Kompas, Rabu 25 Juli 2018
https://www.investopedia.com/terms/l/loantovalue.asp#ixzz5MnK6SODI